BENGKULU, Investigasi. News– Ironi pahit itu kini ditelan mentah-mentah warga Betungan. Berdiri megah di tengah pemukiman, gudang raksasa PT Indomarco Prismatama dituding jadi mesin uang yang justru “menjajah” warga sekitar.
Keuntungan miliaran dari distribusi seluruh Indomaret se-Bengkulu mengalir deras. Tapi pintu kerja sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat [TKBM] dibanting rapat-rapat untuk anak kampung sendiri.
“Ini penjajahan gaya baru. Gudangnya di tanah Betungan, truknya hancurkan jalan kami, debunya kami hirup setiap hari. Giliran kerja, anak Betungan disuruh nonton. Yang masuk malah orang luar. Kami ini pemilik tanah atau tamu?” sembur Megi Widodo, Ketua Pimpinan Kerja Kelurahan Betungan, Sabtu 28/6/2026, dengan nada tinggi.
MANAJEMEN MENGHILANG, WARGA DIANGGAP HAMA
Amarah warga memuncak bukan tanpa sebab. Upaya audiensi berulang kali kandas. Manajemen gudang disebut anti kritik dan sulit ditemui.
Sekretaris Pimpinan Kerja Betungan, Komarudin, yang rumahnya persis menempel tembok gudang, mengaku muak.
“Mau ketemu Pak Mugo, manajemennya, susahnya minta ampun. Sudah kayak ketemu presiden. Seolah warga Betungan ini hama yang harus dihindari. Kami capek diketok-ketok pintu yang tak pernah dibuka,” tegasnya.
DUGAAN MONOPOLI DAN POTONGAN 40% TANPA ALASAN
Tudingan tak berhenti di penolakan tenaga lokal. Warga membongkar dugaan praktik monopoli TKBM oleh “segelintir orang kuat” yang dekat dengan penguasa daerah.
“Memang ada warga lokal yang kerja. Tapi banyak yang mundur. Kenapa? Ada aturan mencekik. Potongan upah sampai 40% tanpa kejelasan. Itu perbudakan modern,” ungkap Komarudin.
Jika benar, praktik ini menabrak UU Ketenagakerjaan dan BPJS yang mewajibkan transparansi rekrutmen serta perlindungan pekerja.
3 PALU HUKUM UNTUK GEBRAK INDOMARCO
Pimpinan Kerja Betungan menegaskan tuntutan mereka sah secara konstitusi:
1. UU No. 13/2003 Pasal 27 Ayat 2: Setiap WNI berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak. Warga Betungan adalah WNI yang paling berhak di wilayah itu.
2. UU No. 24/2011 Pasal 14 Ayat 1: Pemberi kerja wajib daftarkan pekerja ke BPJS. Artinya data TKBM harus jelas, bukan rekrutmen diam-diam.
3. Perda Kota Bengkulu No. 2/2014 Pasal 5: Pemda wajib utamakan tenaga kerja lokal. “Faktanya kami yang terdekat justru disingkirkan,” tegas Megi.
“Ini bukan minta belas kasihan. Ini tuntut hak! Indomarco dan serikat kerja boneka yang ada sekarang jelas melanggar semangat Perda. Disnaker Kota Bengkulu jangan tutup mata. Tegur!”
ULTIMATUM: BUKA PINTU ATAU DIKEPUNG MASSA
Kesabaran warga sudah di ujung tanduk. Ultimatum keras dilayangkan. Jika PT Indomarco tetap bungkam dan tak segera menyerap warga Betungan sebagai TKBM, aksi besar tak terhindarkan.
“Jangan salahkan kami kalau warga Betungan turun ke jalan. Aksi damai harga mati. Kami akan duduki gudang sampai hak kami dikembalikan,” Tegas Komarudin.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada PT Indomarco Prismatama sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Penulis : Redaksi








