KOTA BENGKULU, Investigasi. News — Upaya pembungkaman terhadap pers kembali terjadi di Kota Bengkulu. Seorang oknum yang mengaku tim hukum dari “LEMBAGA BANTUAN HUKUM ADE & ASSOCIATE” mengirim pesan WhatsApp berisi ancaman pidana kepada redaksi media investigasi, buntut pemberitaan soal penolakan “jukir wajib”.
Alih-alih menggunakan hak jawab, oknum tersebut justru menolak mekanisme yang diatur UU Pers dan memilih menekan redaksi.
“GK ADA ISTILAH HAK JAWAB”
Percakapan terjadi Jumat, 12 September 2026 pukul 19.44 WIB dari nomor berawalan +62 896-8427-***_ dengan foto profil logo LBH.
Semuanya berawal dari keberatan atas judul: “Stop Intimidasi! Pemkot, Indomaret dan Alfamart Tak Boleh Dipaksa ‘Jukir Wajib’ Tanpa Dasar Hukum”
“maksud nya apa d pemberitaan mbak yg pakai bahasa jngan intimidasi Pemkot dan Indomaret serta Alfamart?” tulis pengirim.
Ketika redaksi menjelaskan prosedur hak jawab sesuai UU No 40/1999, jawaban yang datang justru mengejutkan.
“klu dengan kami tim hukum,GK ada istilah hak jawab atau klarifikasi,selama pemberitaan anda tidak benar maka kami anggap cacat hukum,dan akn kami dalami tindak pidana nya”
Oknum tersebut juga menyebut akan menggelar rapat aliansi untuk “membahas statement Anda d investigasi news” dan menegaskan “kata intimidasi tu masuk dalam ranah pidana”.
Redaksi Tegaskan: Ini Bentuk Penghalangan Kerja Jurnalistik
Redaksi menolak segala bentuk tekanan. Dalam balasan resmi, redaksi mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.
“Yth Bapak. Kami menghargai komunikasi ini. Namun kami tegaskan, kami bekerja berdasarkan UU Pers No 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada keberatan atas pemberitaan, silakan gunakan hak jawab secara tertulis ke redaksi kami. Upaya penyelesaian di luar mekanisme tersebut kami anggap sebagai bentuk tekanan terhadap kemerdekaan pers.
Redaksi juga menegaskan produk jurnalistik tunduk pada lex specialis_ UU Pers. Penyelesaiannya bukan melalui ancaman pidana, melainkan hak jawab dan hak koreksi.
Catatan Hukum
Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 mengatur: Setiap orang yang menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima surat keberatan atau hak jawab secara tertulis. Seluruh bukti percakapan telah didokumentasikan redaksi.
Kemerdekaan pers dijamin Pasal 28F UUD 1945. Mengkritik kebijakan publik adalah bagian dari fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.(Red)





