BENGKULU, Investigasi.News -Dugaan aib profesi pengacara kembali mencuat di Kota Bengkulu. Oknum pengacara Pemerintah Kota berinisial RDH diduga menjadi sorotan setelah mulutnya diduga lebih besar dari kuasa yang ia miliki sendiri.Sabtu 24/10/2026
Bukan bicara di ruang sidang yang dilindungi imunitas, RDH diduga justru bicara di tempat tongkrongan di Kota Bengkulu pada 3 Oktober 2026.
Kronologi 3 Oktober 2026 – Tanpa Klien, Bicara Ranah Pribadi
Berdasarkan keterangan dan bukti yang diserahkan Pelapor kepada redaksi, pada 3 Oktober 2026 tersebut RDH diduga membicarakan ranah pribadi Pelapor yang notabene adalah lawan dari kliennya sendiri yang berstatus Terlapor dan Daftar Pencarian Orang [DPO].
Pelapor mendalilkan, saat kejadian itu RDH diduga tidak didampingi oleh kliennya.
Pelapor mengaku mengantongi bukti rekaman suara berdurasi 11,42 detik yang diduga suara RDH. Dalam rekaman tersebut, terlapor diduga menyerang kehormatan pribadi Pelapor dengan membahas ranah privat yang bukan materi pembelaan hukum. Redaksi tidak mempublikasikan isi frasa privat tersebut secara utuh demi menjaga privasi dan KEJ.
Perbuatan di tongkrongan tanpa klien inilah yang menjadi dasar judul, mulut diduga lebih besar dari kuasanya.
Bukti Chat: Tuyul Ajo Suko Duit
Posisi RDH diduga semakin terjepit setelah adanya bukti tangkapan layar percakapan yang diserahkan Pelapor kepada redaksi.
Saat Pelapor melakukan konfirmasi secara jurnalistik dengan kalimat “apa maksudnya anda bicara di luar kuasa anda dan maso iyo pengacara sekelas pemkot galak dibayar cis receh”, RDH diduga membalas dengan kalimat “tuyul ajo suko duit apo lg manusio”.
Screenshot chat tersebut menurut Pelapor menjadi bukti dugaan bahwa yang bersangkutan mau dibayar untuk menyerang kehormatan orang lain di luar kuasa. Redaksi telah mengamankan screenshot tersebut dan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada RDH.
20 Oktober 2026 – Kuasa Diduga Gugur Total
Fakta hukum yang membuat judul ini semakin relevan terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Pelapor menyebutkan klien DPO yang diduga dibela oleh RDH dikabarkan meninggal dunia pada tanggal tersebut.
Jika fakta kematian tersebut benar, maka berlaku konsekuensi hukum otomatis:
Pasal 77 KUHP mengatur kewenangan menuntut pidana hapus apabila tersangka meninggal dunia, dan Pasal 109 ayat 2 KUHAP mengatur penyidikan wajib dihentikan demi hukum dengan SP3.
Artinya, setelah 20 Oktober 2026 tersebut surat kuasa RDH sebagai kuasa dari Terlapor diduga gugur demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi untuk melakukan pembelaan. Kuasa sudah kosong, tapi dugaan pembicaraan ranah pribadi di tongkrongan sudah terlanjur terjadi.
Dua Jerat Hukum Mengintai
Dari sisi etik, Kode Etik Advokat Indonesia mengatur advokat wajib menjaga martabat profesi dan dilarang membicarakan keburukan lawan di luar sidang, apalagi menyangkut ranah privat. Jika terbukti, perbuatan 3 Oktober 2026 di tongkrongan tanpa klien tersebut diduga melanggar berat.
Dari sisi pidana, Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur imunitas advokat hanya berlaku jika dalam lingkup pelaksanaan tugas dan di dalam sidang dengan itikad baik. Karena perbuatan diduga dilakukan di tongkrongan di luar sidang dan tanpa klien serta menyerang ranah pribadi, maka imunitas tersebut diduga tidak berlaku dan diduga dapat diuji dengan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Prinsip Keberimbangan Redaksi
Pemberitaan ini diproduksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3 tentang berita berdasarkan fakta dan berimbang.
Redaksi menerapkan asas praduga tak bersalah dengan menggunakan frasa diduga, oknum, dan dikabarkan. Redaksi telah melakukan konfirmasi kepada pihak RDH melalui pesan whatsapp sebelum berita ini tayang.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi RDHÂ terkait sesuai Pasal 5 UU Pers.Bukti rekaman dan screenshot telah di simpan Redaksi
Penulis: lVp





