Ketika Lapak Pedagang Ditertibkan Karena GSB, Mess Rp14,4 Miliar di Tapak Paderi Pun Bisa Ditertibkan, Ini Dasar Hukumnya

More articles

BENGKULU, Investigasi.News-Tidak ada warga yang membenci Satpol PP ketika mereka menertibkan lapak pedagang kecil yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Masyarakat justru menghormati, karena Satpol PP bekerja sesuai amanat negara.Senin 19/10/2026

 

Pedagang kaki lima, warung kopi, lapak gorengan yang sedikit menjorok ke trotoar, ketika diminta mundur karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mereka patuh. Walaupun modalnya hanya Rp500 ribu dan lapaknya hanya berukuran 2×2 meter, mereka mengangkutnya sendiri. Mereka paham, aturan itu dibuat untuk semua orang.

 

Dari kepatuhan pedagang kecil itulah, muncul pertanyaan yang paling halus namun paling jujur hari ini: bagaimana dengan bangunan megah eks Mess Pemprov senilai Rp14,4 miliar di bibir Pantai Tapak Paderi yang akan dijadikan Kantor Wali Kota?

 

Pertanyaan itu bukan bentuk kebencian. Itu adalah harapan akan keadilan yang sama.

 

Dan secara hukum, jawabannya jelas: Mess Rp14,4 miliar itu pun bisa ditertibkan oleh Satpol PP, jika diduga belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan PBG.

 

Kenapa Bisa? Karena Tugas Satpol PP Bukan Hanya Menggusur Lapak Rakyat

 

Banyak yang salah paham, seolah-olah Satpol PP hanya boleh menertibkan pedagang kecil. Padahal, dasar hukumnya tidak demikian.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Pasal 7 ayat (1) menyebutkan dengan tegas, tugas Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca Juga :  Terungkap Pakai KBLI Limbah dan KBLI 2020 yang Sudah Dicabut, Video Klarifikasi Kantor Walikota Rp14,4 M di Tapak Paderi Tanpa KKKPR Elektronik

 

Perda yang ditegakkan di Kota Bengkulu adalah Perda Nomor 01 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu Tahun 2021-2041 dan Perda tentang Bangunan Gedung. Di dalam Perda tersebut diatur, semua bangunan tanpa terkecuali wajib memiliki KKPR dan PBG, wajib taat GSB, serta wajib taat sempadan pantai 100 meter sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Pasal 31 ayat (4).

 

Artinya, yang ditegakkan Satpol PP adalah Perdanya, bukan orangnya. Baik itu lapak gorengan maupun kantor senilai Rp14,4 miliar, jika diduga melanggar Perda yang sama, maka berhak untuk ditertibkan.

 

Aturan PBG-nya Pun Jelas

 

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Pasal 253, 254, dan 260, mengatur sanksi administratif bagi bangunan tanpa PBG.

 

Pasal 253 menyebutkan, setiap bangunan gedung yang tidak memiliki PBG dikenakan sanksi administratif. Pasal 254 menyebutkan, sanksinya bersifat bertahap: mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, hingga pembongkaran. Pasal 260 menyebutkan, bangunan yang melanggar GSB dan sempadan adalah bangunan yang tidak baik dan wajib ditertibkan.

Baca Juga :  Sebar Chat Pribadi dan Vonis Liar di Facebook, Akun Sapta Indra Pratama Terancam Jerat Hukum Pidana Berat dan Kejahatan Digital

 

Lalu, bagaimana dengan Mess Rp14,4 miliar di Tapak Paderi?

 

Hingga hari ini, publik belum pernah melihat Nomor KKPR Elektronik di sistem resmi negara GISTARU dan belum pernah melihat Nomor PBG-nya. Yang ditampilkan dalam klarifikasi Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR justru slide dengan KBLI 38211 yang setelah dicek di sistem OSS adalah KBLI untuk pengumpulan sampah tidak berbahaya, serta KBLI 2020 yang sudah dicabut dan diganti dengan KBLI 2025.

 

Jika syarat untuk mendapatkan PBG adalah wajib memiliki KKPR terlebih dahulu sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, maka logikanya sederhana: jika KKPR-nya saja diduga belum ada, bagaimana PBG-nya bisa ada?

 

Maka secara hukum, bangunan Rp14,4 miliar di bibir pantai tersebut masuk kategori bangunan yang dapat dikenakan sanksi administratif.

 

Bedanya Hanya Pada Cara Penertibannya

 

Jika lapak rakyat ditertibkan secara langsung karena tidak memiliki kuasa, maka bangunan pemerintah tidak bisa langsung dibongkar dengan alat berat. Ada tahapan yang elegan sesuai hukum.

 

Pertama, adanya laporan warga tentang dugaan pelanggaran GSB dan belum adanya PBG. Kedua, Satpol PP melakukan pengecekan lapangan dan bersurat resmi kepada PUPR untuk menunjukkan KKPR dan PBG. Ketiga, jika tidak dapat ditunjukkan, Satpol PP memberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali sesuai PP 16/2021 Pasal 254. Keempat, jika tetap tidak ditunjukkan, Satpol PP berhak merekomendasikan penghentian kegiatan dan penyegelan bangunan sampai dokumennya lengkap.

Baca Juga :  Saat Ketua DPRD Sumardi Dukung Penuh, Fraksi Gerindra Justru Bongkar Borok Proyek Rp14,4 M di Tapak Paderi

 

Itulah yang disebut penertiban bangunan pemerintah. Bukan dibongkar seperti lapak gorengan, tetapi disegel dan tidak boleh digunakan terlebih dahulu.

 

Jadi, sangat bisa ditertibkan. Bahkan, itu adalah kewajiban Satpol PP untuk menjaga agar Perda tidak tebang pilih.

 

Redaksi tidak meminta Satpol PP untuk membongkar Kantor Wali Kota. Redaksi justru membela Satpol PP agar tidak dinilai hanya tegas kepada pedagang kecil. Redaksi juga membela pedagang kecil yang sudah patuh digusur karena GSB, agar mereka merasa keadilan itu benar-benar ada.

 

Pedagang kecil yang lapaknya digusur tidak pernah memakai KBLI sampah. Mereka hanya tidak memiliki biaya untuk mengurus izin, tetapi mereka tetap patuh.

 

Maka, jika memang Mess Rp14,4 miliar di Tapak Paderi itu sudah memiliki KKPR dan PBG, alangkah indahnya jika PUPR menampilkan satu lembar saja nomornya kepada publik. Dengan begitu, pedagang akan merasa adil, Satpol PP akan merasa ringan tugasnya, dan Tapak Paderi akan menjadi indah, bukan hanya bangunannya, tetapi juga keadilan hukumnya.

 

Karena Tapak Paderi yang kita cintai bukan hanya soal kantor yang megah, tetapi soal aturan yang ditegakkan sama untuk semua, dari warung 2 meter sampai kantor Rp14,4 miliar.

 

Penulis : Red

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest