Bengkulu ,Investigasi.News– Bidang Humas Polda Bengkulu angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dugaan intimidasi yang disebut dilakukan salah satu personelnya terhadap seorang wartawan. Isu tersebut dikaitkan dengan komunikasi mengenai sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Bid Humas Polda Bengkulu membantah adanya intimidasi dan menegaskan komunikasi yang dilakukan bertujuan mengklarifikasi serta meluruskan informasi dalam pemberitaan.
Bid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, persoalan bermula ketika ditemukan pemberitaan yang mencantumkan Kombes Pol Ichsan Nur sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu.
Menurut klarifikasi kepolisian melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto,S.ik menerangkan pencantuman jabatan tersebut tidak tepat karena Ichsan Nur disebut tidak pernah menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Bengkulu.
Kesalahan pencantuman jabatan itulah yang kemudian disebut menjadi dasar personel Bid Humas Polda Bengkulu berkomunikasi dengan seorang wartawan di Jawa Barat.
Komunikasi dilakukan agar narasi dalam pemberitaan dapat diperbaiki sehingga identitas sumber maupun jabatan yang dicantumkan sesuai dengan fakta.
Pihak Bid Humas menegaskan komunikasi tersebut merupakan bagian dari klarifikasi, bukan tindakan untuk menekan ataupun mengintimidasi wartawan.
Terkait munculnya isu bahwa komunikasi tersebut menyentuh persoalan sertifikat UKW, Bid Humas Polda Bengkulu menegaskan tidak pernah bermaksud melakukan intimidasi.
Institusi tersebut menyatakan hubungan dengan insan pers selama ini dibangun melalui prinsip keterbukaan, profesionalisme dan saling menghormati. Wartawan juga dipandang sebagai mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Bid Humas Polda Bengkulu turut menegaskan komitmennya menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kepolisian juga menilai akurasi menjadi bagian penting dalam sebuah pemberitaan sehingga informasi mengenai nama, jabatan maupun keterangan narasumber perlu disampaikan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meski membantah tudingan intimidasi, Bid Humas Polda Bengkulu menyatakan terbuka apabila komunikasi yang terjadi menimbulkan perbedaan persepsi atau ketidaknyamanan.
Persoalan tersebut dinilai dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dengan tetap mengedepankan hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers.
Bid Humas Polda Bengkulu memastikan kritik dan masukan dari insan pers tetap terbuka untuk diterima. Di tengah mencuatnya polemik tersebut, kepolisian berharap komunikasi antara kedua pihak tetap berjalan konstruktif, sekaligus menegaskan bahwa klarifikasi diperlukan agar informasi yang diterima publik tetap akurat, berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.








