SKANDAL! DATA HIBAH APBD 2025 LUBUKLINGGAU “LENYAP” DARI WEBSITE. PEMKOT DIDUGA LANGGAR UUD & UU KIP

More articles

LUBUKLINGGAU, Investigasi.news— Website resmi Pemerintah Kota Lubuklinggau diduga menutup akses informasi publik. Dokumen krusial _”Daftar Nama Penerima Hibah Tahun 2025″_ tidak bisa diakses dan hanya menampilkan: *“An Error Was Encountered – File Not Found”*.

 

Pantauan Minggu, 19 Juli 2026, membuktikan etalase transparansi Pemkot justru ambruk di bagian paling vital: data penyaluran uang rakyat.

 

“Ini bukan gangguan teknis biasa. Ini pembungkaman informasi. Hibah itu uang rakyat. Kalau datanya dihilangkan saat anggaran berjalan, publik wajib curiga,” tegas Rizki Triyanto Putra, Biro Nasional Media Cyber Nasional.

 

*4 PELANGGARAN TELAK YANG DILAKUKAN PEMKOT LUBUKLINGGAU*

 

*1. MELANGGAR UUD 1945 PASAL 28F*  

_”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya…”_

Baca Juga :  GEBRAK 20 BULAN PRABOWO: 2.000 LEBIH KORUPTOR DIJERAT, 10 LEBIH OTT KEPALA DAERAH, DAN RP31,3 TRILIUN UANG NEGARA DISELAMATKAN

Menghilangkan data hibah = merampas hak konstitusional warga untuk tahu kemana pajaknya digunakan.

 

*2. MELANGGAR UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK*

Pasal 7 ayat 1: Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.

Pasal 11: Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang anggaran dan realisasi. Data penerima hibah adalah informasi wajib berkala.

Sanksi: Pejabat yang sengaja tidak memberikan informasi bisa dipidana *Pasal 52 UU KIP*.

 

*3. BERPOTENSI MELANGGAR UU NO. 31 TAHUN 1999 JUNCTO UU 20/2001 TENTANG TIPIKOR*  

Menutup akses data hibah membuka ruang gelap. Tanpa pengawasan publik, potensi penyalahgunaan, mark-up, dan gratifikasi pada dana hibah menjadi sangat besar. Ini melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara *Pasal 3 UU Tipikor*.

Baca Juga :  HALANGI SAKSI ANAK SAAT PENYIDIKAN BISA DIPIDANA 2 TAHUN, INI PASALNYA

 

*4. MELANGGAR PERPRES NO. 39 TAHUN 2019 TENTANG SATU DATA INDONESIA*  

File Not Found: Saat Pemerintah Sembunyikan Data Uang Rakyat. (Foto: Rizky)

Pemerintah wajib menyediakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses. Data “File Not Found” jelas bertentangan dengan azas Satu Data.

 

3 TAMPARAN UNTUK CITRA PEMKOT

 

1. Anti Konstitusi: Mengingkari hak warga yang dijamin UUD 1945.

2. Buka Keran Korupsi: Saat data ditutup, maka pengawasan mati. Siapa yang diuntungkan?

3. Permalukan Smart City: Jargon digitalisasi runtuh saat rakyat butuh data paling dasar.

 

TUNTUTAN HUKUM: 1X24 JAM!

 

1. Diskominfo Kota Lubuklinggau: Segera pulihkan dan upload ulang _”Daftar Penerima Hibah 2025″_. Ini perintah UU, bukan permintaan.

Baca Juga :  “JIKA TIDAK DITINDAK, JANGAN SALAHKAN KAMI” – RW 02 SUMBER MULIA ULTIMATUM SATPOL PP SOAL KERBAU BERKELIARAN

2. Sekda & Inspektorat: Bentuk tim audit. Usut siapa yang menghapus/menonaktifkan dokumen dari server.

3. Walikota Lubuklinggau: Beri penjelasan terbuka. Jika ada unsur kesengajaan, maka ini masuk ranah pidana.

 

“Ingat, website pemerintah bukan kuburan data. Kalau data hibah bisa ‘File Not Found’, maka kepercayaan publik ke Pemkot juga akan ‘404 Not Found’ selamanya,” pungkas Rizki.

 

Hingga berita ini diterbitkan, dokumen tersebut masih belum bisa diakses. Publik Lubuklinggau menunggu itikad baik Pemkot: Mau transparan, atau mau berhadapan dengan hukum?

 

Penulis Tim & Rizky

 

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest