Rejang Lebong, Investigasi.News – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengamankan beberapa tersangka dalam operasi yang dilakukan di lokasi dan waktu berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Selasar Aula Wicaksana Laghawa Polres Rejang Lebong, Rabu (15/7/2026), dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Hermansyah, S.H.
Kapolres menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba serta tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dengan berbagai jumlah serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKBP Syahrul Hariady.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka AS (29) yang diduga sebagai pengedar dengan barang bukti sabu seberat 14,52 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,05 gram disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Balai POM Bengkulu, 13,97 gram dimusnahkan, dan sisanya menjadi barang bukti dalam proses hukum.
Selain itu, petugas mengamankan MJ (17) dan AA (16) yang diduga berperan sebagai kurir. Dari keduanya disita sabu seberat 0,36 gram. Setelah disisihkan 0,05 gram untuk pemeriksaan laboratorium, tersisa 0,31 gram sebagai barang bukti. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam abu-abu yang digunakan para pelaku.
Kasus lainnya melibatkan CS (21) yang diduga sebagai pengedar. Polisi menyita sabu seberat 0,51 gram, dengan 0,05 gram dikirim untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,46 gram dijadikan barang bukti. Selain itu diamankan pula satu celana jeans panjang warna hitam abu-abu.
Sementara itu, tersangka HK (38) diamankan sebagai pengguna narkotika. Dari tangan pelaku ditemukan sabu seberat 0,07 gram. Setelah disisihkan 0,05 gram untuk pemeriksaan laboratorium, tersisa 0,02 gram sebagai barang bukti. Polisi turut menyita satu set alat hisap sabu (bong), satu korek api gas, dan satu wadah plastik warna merah muda.
Dalam kasus lain, polisi mengamankan AR (27) dan FR (25) yang diduga sebagai pengedar ganja. Dari keduanya disita ganja seberat 473,58 gram. Sebanyak 1 gram digunakan sebagai sampel pemeriksaan laboratorium, 447,58 gram dimusnahkan, dan 25 gram dijadikan barang bukti. Polisi juga menyita satu tas kain warna putih, satu tas ransel hitam merek Progress Adventure, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih.
Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus yang melibatkan PA (28) dan DB (23). Dari tersangka DB disita satu paket besar ganja seberat 212,32 gram yang dibungkus plastik hitam, dua paket kecil sabu dengan berat total 0,16 gram, satu tas hitam merek Nike, satu kopiah hitam, satu kaus hitam, dan satu celana jeans biru. Dari tersangka PA diamankan satu kaus hitam bertuliskan Gucci, satu celana pendek hijau, serta satu unit sepeda motor Suzuki FU.
Untuk barang bukti sabu pada kasus tersebut, 0,05 gram dikirim ke Balai POM Bengkulu untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan 0,11 gram dijadikan barang bukti. Sementara barang bukti ganja setelah dikurangi 1 gram untuk pemeriksaan laboratorium, tersisa 211,32 gram sebagai barang bukti. Kedua tersangka dikategorikan sebagai pengedar.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady menegaskan bahwa pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Rejang Lebong dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Polres Rejang Lebong akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai peran dan perbuatannya.
Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika dengan meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.(Prida)





