BENGKULU,Investigasi.news— Polda Bengkulu resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan tindak pidana perbankan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Penyerahan dilakukan Rabu (15/7/2026) oleh penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Tersangka yang dilimpahkan berinisial *AS*. Saat kasus terjadi pada 2019, AS menjabat sebagai Direktur Bank Bengkulu.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap P-21 oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu. Penetapan P-21 tertuang dalam Surat Nomor B-144/L.7.10/Eku.1/04/2026 tertanggal 29 April 2026.
*Kasus Berkaitan Pasal 49 UU Perbankan*
Dalam perkara ini, AS disangkakan melanggar *Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998* tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sebelum diserahkan ke jaksa, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Poli Jantung RSUD M. Yunus Bengkulu. Hasilnya, AS dinyatakan sehat dan layak mengikuti proses hukum.
*Praperadilan Ditolak, Penyidikan Dinyatakan Sah*
Kabid Humas Polda Bengkulu *Kombes Pol. Imam Wijayanto* menjelaskan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah semua proses hukum rampung. Termasuk putusan praperadilan yang menolak permohonan tersangka atas penetapan status tersangka.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polda Bengkulu dalam menegakkan hukum secara profesional dan sesuai prosedur. Seluruh proses telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, perkara akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum hingga tahap persidangan,” ujar Kombes Imam, Rabu (15/7).
Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara masuk ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Seluruh kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan sesuai SOP.(Red)
—








