Polda Bengkulu Luruskan Kabar Viral Kasus Dugaan Penganiayaan Anak DPRD: Prosedur Hukum Sudah Sesuai Aturan  

More articles

BENGKULU,Investigasi.News– Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu memberikan klarifikasi resmi terkait informasi viral yang menyebar melalui akun media sosial Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengenai dugaan penganiayaan anak seorang anggota DPRD Kota Bengkulu oleh seorang pengasuh berinisial EF. 07 maret 2026

 

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa narasi yang beredar tidak sepenuhnya akurat dan perlu disesuaikan dengan fakta hukum yang ada. Menurutnya, kepolisian telah menjalankan prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan yang berlaku.

 

“Salah satu poin krusial yang perlu diketahui publik adalah kasus ini telah melalui mekanisme praperadilan di pengadilan yang ditempuh oleh pihak terlapor EF untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka dan prosedur penyidikan,” jelas Kombes Pol. Ichsan Nur dalam keterangan resmi pada Jumat (06/03/2026).

Baca Juga :  Tangguh dan Terlatih, Srikandi Brimob Bengkulu Siap Hadapi Tantangan

 

Dalam putusan praperadilan tersebut, pihak EF dinyatakan kalah. Saat ini perkara telah memasuki tiga kali sidang, dengan rencana sidang keempat di hari Kamis mendatang. Penolakan permohonan praperadilan menjadikan status hukum dan proses penyidikan yang dilakukan Polresta Bengkulu tetap sah dan akan dilanjutkan hingga ke tahap persidangan.

 

Polda Bengkulu memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi pihak manapun. Kepolisian fokus pada pembuktian materiil untuk memberikan keadilan bagi semua pihak terkait.

 

“Kita menunggu hasil keputusan persidangan. Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada, bukan berdasarkan opini yang berkembang di media sosial,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kapolda Bengkulu Ajak Polri dan Bhayangkari Perkuat Kebersamaan Lewat Olahraga dan Bazar UMKM HKGB ke-73

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya secara hukum.

 

 

Penulis: Tim

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest