Mukomuko, Investigasi.News -Munculnya dugaan penyalahgunaan jabatan dalam penukaran tanah di Desa Bunga Tanjung, Kabupaten Mukomuko, menjadi perhatian yang tidak bisa disepelekan. Isu yang melibatkan pengelolaan kekayaan publik ini bukan hanya tentang luas tanah atau nilai tukar, namun lebih pada prinsip tata kelola desa yang baik dan perlindungan hak masyarakat.27/1/2026
Peraturan Jelas, Pelaksanaan Harus Tegas
Peraturan nasional mengenai pengelolaan aset desa sudah sangat jelas – mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru tahun 2024. Semua mengatur bahwa aset desa harus dikelola untuk kepentingan umum, melalui prosedur yang transparan dengan musyawarah luas, serta mendapatkan persetujuan dari tingkat pemerintah yang berwenang. Penukaran tanah dengan selisih luas yang signifikan tanpa melalui mekanisme yang benar adalah hal yang tidak dapat diterima jika tanah tersebut merupakan aset desa.
Klaim “Belum Aset Desa” Perlu Diuji Validitasnya
Penjelasan Kepala Desa bahwa tanah yang menjadi perbincangan belum termasuk aset desa membutuhkan klarifikasi yang konprehensif. Masyarakat berhak tahu: apakah tanah tersebut memang belum terdaftar sebagai aset desa secara resmi? Bagaimana proses pengelolaannya jika memang belum masuk dalam inventaris? Apakah kesepakatan dengan tokoh masyarakat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tanah yang belum menjadi aset desa? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab dengan data dan dokumen yang valid.
Penyelidikan Transparan Adalah Kunci Keadilan
Imbauan masyarakat untuk penyelidikan yang tuntas dan transparan harus segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait, Inspektorat Kabupaten, dan aparatur penegak hukum. Baik itu terbukti ada pelanggaran atau tidak, proses penyelidikan yang jelas akan memberikan kepastian hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Jika ternyata ada oknum yang melakukan penyalahgunaan jabatan, mereka harus dikenai sanksi yang sesuai tanpa pamrih.
Aset Desa Adalah Kekayaan Bersama
Penting untuk diingat bahwa setiap tanah atau aset yang berkaitan dengan desa, baik yang sudah terdaftar maupun belum, memiliki potensi untuk kesejahteraan masyarakat. Pengelolaannya tidak boleh berdasarkan kesepakatan sebagian pihak semata, melainkan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat desa. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi landasan dalam setiap keputusan yang diambil oleh pemimpin desa dan perangkatnya.
Kita berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa untuk lebih memperhatikan tata kelola aset publik. Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan menuntut pertanggungjawaban agar kekayaan desa benar-benar bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat.
Penulis :HD







