Pemprov Bengkulu Tunggu Arahan Pusat Terkait Wacana ASN Kerja 3 Hari

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu masih menanti arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum menyesuaikan pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mewacanakan pengurangan hari kerja di instansi pemerintah dengan menerapkan skema kerja efisien. Dalam skema ini, ASN akan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari.

“Kita tunggu saja nanti, tiga hari atau seminggu. Kita tunggu saja benar atau tidak (kerja 3 hari),” ungkap Plt Gubernur Bengkulu Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si., Rabu (19/02/2025).

Baca Juga :  Popda Tahun 2022 Resmi Dibuka

Ia menyebutkan, jika Pemprov Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari BKN jika kebijakan ini diterapkan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah dampak terhadap efektivitas pelayanan publik, yang hingga kini belum dapat dipastikan.

“Ini tiga hari ya (kerja), saya tidak tahu ada pengaruhnya atau tidak. Mungkin ada juklak dan juknis yang mengaturnya nanti,” tambah Rosjonsyah.

Sementara itu, hal senada juga dikatakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, bahwa pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan yang diterbitkan.

“Tentunya segala kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah akan mengikuti,” ujarnya.

Baca Juga :  Arus Balik Libur Sekolah dan Nataru, Tiket PO Bus SAN Hampir Ludes

Namun, hingga kini, Pemprov Bengkulu masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“Secara detail kita belum dapat petunjuk pusat. Tapi apapun nanti kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah akan mengikuti,” singkat Haryadi. (Ann)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest