BENGKULU, Investigasi. News- Peredaran narkotika di Kota Bengkulu kembali diputus Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Subdit I berhasil menggerebek transaksi sabu di Jalan Bali, Kelurahan Kampung Kelawi, Kecamatan Sungai Serut, Kamis 4/6/2026 sekitar pukul 17.50 WIB.
Dua orang diamankan. Total 26 paket diduga sabu disita beserta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Bermula dari Laporan Warga, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Ichsan Nur, S.I.K. menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Lokasi tersebut disebut-sebut kerap jadi tempat transaksi.
Menindaklanjuti laporan, personel Subdit I Ditresnarkoba langsung turun. Sejak sore, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar TKP.
Saat pemantauan, dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan langsung diamankan. Setelah diperiksa, keduanya mengakui sedang melakukan transaksi narkotika.
Sabu Diselipkan di Uang Rp1.000
Dua pelaku yang diamankan berinisial DF, 41 tahun, warga Rejang Lebong, dan DFA, 34 tahun, warga Bengkulu Utara.
“Dari tangan DFA, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dibungkus plastik klip dan diselipkan dalam uang pecahan seribu rupiah, serta satu unit telepon genggam,” ungkap Kombespol Ichsan.
Hasil interogasi awal, DFA mengaku mendapat barang dari DF. Pengembangan pun dilakukan ke sebuah kamar kos yang ditempati DF tak jauh dari lokasi penangkapan.
Barang Bukti Diamankan
Dari penggeledahan kos tersebut, total barang bukti yang diamankan:
1. 26 paket diduga berisi narkotika jenis sabu
2. Peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran
3. 1 unit HP milik pelaku
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bengkulu. Proses hukum berjalan.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan. Pemeriksaan saksi, uji laboratorium, penimbangan barang bukti, dan pendalaman jaringan juga terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Imbauan Polda
Kombespol Ichsan menegaskan komitmen Polda Bengkulu memberantas narkoba sampai ke akar. Ia minta masyarakat aktif lapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor dijamin aman.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
–Red-








