Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Penyebaran Konten Pornografi Melalui Telegram dan Website

More articles

Rejang Lebong, Investigasi.News- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik berupa website dan aplikasi Telegram, Jum’at 29 Mei 2026.

 

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SW (33), seorang karyawan BUMN asal Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Korban melaporkan mantan suaminya berinisial KA (34), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diduga masih menyebarluaskan foto dan video pribadi korban tanpa busana melalui website dan grup Telegram meskipun keduanya telah resmi bercerai.

 

Kapolres Rejang Lebong melalui Unit Tipidter Sat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan terkait aktivitas akun Telegram dengan username @doremi3120 yang diduga digunakan tersangka untuk menyebarkan konten pornografi milik korban.

Baca Juga :  Empat Rumah Ludes Terbakar di Desa Sukarami, Kecamatan Kota Padang Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka berada di rumah orang tuanya di wilayah Piyungan, Bantul, DIY. Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” ungkap pihak kepolisian dalam press release, Mei 2026.

 

Pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB, personel Sat Reskrim Polres Rejang Lebong yang dibackup personel Polsek Piyungan berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa tersangka ke Polres Rejang Lebong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam kronologis kejadian dijelaskan bahwa korban dan tersangka sebelumnya merupakan pasangan suami istri yang menjalani hubungan jarak jauh atau Long Distance Marriage (LDM). Saat masih berstatus suami istri, tersangka kerap meminta foto dan video pribadi korban untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga :  Gabungnya Personel Dua Polsek Berhasil Tangkap Pelaku Curas di Depan Pertashop Rejang Lebong, Satu Lagi Masih Diburu  

 

Namun belakangan diketahui konten pribadi tersebut justru disebarluaskan oleh tersangka ke sejumlah platform digital tanpa persetujuan korban. Meski korban telah meminta agar seluruh dokumentasi pribadi dihapus pasca perceraian pada September 2025, tersangka diduga masih terus menyebarkannya.

 

Kasus tersebut terungkap setelah adik korban menemukan foto-foto korban masih beredar di sebuah grup Telegram bernama “Hijabbi Pasutri”. Setelah dilakukan penelusuran, akun Telegram yang mengunggah konten tersebut diketahui terhubung dengan nomor telepon milik tersangka.

 

Dalam penyidikan, polisi menemukan satu akun website bernama “Semprot” dengan akun “akhwatnakal” serta dua grup Telegram yang memiliki total anggota sekitar 14.394 orang yang digunakan tersangka untuk menyebarkan konten pornografi milik korban.

Baca Juga :  Ali Resmi Menjabat, Menang Telak di Pilkades PAW Desa Duku Ilir

 

Selain itu, tersangka juga diduga menawarkan konten tersebut kepada pengguna lain melalui pesan pribadi di Telegram dengan modus berbagi fantasi seksual.

 

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, akun Telegram, akun website, serta berbagai bukti digital lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pornografi.Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Rejang Lebong.(prida)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest