Marak Aksi Gankster Meresahkan, Polres Rejang Lebong Tegas: Tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan

More articles

Rejang Lebong, Investigasi.News– Maraknya aksi kelompok gankster yang belakangan ini membuat resah warga di berbagai wilayah hukum Polres Rejang Lebong, akhirnya mendapat tanggapan serius dari pihak kepolisian. Melalui Kanit Pidum Satreskrim, IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.Ik., pihaknya menegaskan akan menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tanpa pandang bulu.

 

Pernyataan tegas itu disampaikan IPDA Praditya mewakili Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, pada Jumat (29/5/2026), sebagai bukti nyata komitmen kepolisian menjaga situasi tetap kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.

 

Menurut IPDA Praditya, Unit Pidum Satreskrim tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi kelompok maupun individu yang melakukan tindakan melawan hukum, apalagi jika aksinya sudah menimbulkan ketakutan, teror, dan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Tambang Emas di Seluma: Berkah atau Petaka? “Seluma Berdialog 2025” Mencari Jawaban

 

“Polres Rejang Lebong, dalam hal ini Unit Pidum Satreskrim, akan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah kami, apa pun bentuknya dan siapa pun pelakunya. Terlebih jika tindakan tersebut sudah meresahkan dan menjadi teror bagi warga,” tegas IPDA Praditya.

 

Ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah tegas dan terukur jika aksi yang dilakukan kelompok tersebut sudah membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda warga.

 

Selain ancaman tindakan hukum, pihak kepolisian juga mengimbau kepada semua pihak yang mengatasnamakan gankster, kelompok, organisasi, atau perkumpulan apa pun, agar segera menghentikan segala tindakan yang melanggar aturan, karena hal itu hanya akan merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.

Baca Juga :  Jalan Jenderal Sudirman Bengkulu Kembali Bermasalah: Masyarakat Pertanyakan Kualitas, Pemerintah Diharapkan Bertindak Cepat

 

Tidak hanya itu, peran aktif masyarakat juga ditekankan untuk mencegah maraknya kenakalan remaja dan tindak kriminal. Khususnya bagi para orang tua, diminta untuk lebih ketat dalam mengawasi dan memantau pergaulan anak-anak mereka.

 

“Kami mengimbau para orang tua, keluarga, dan seluruh warga agar aktif mengingatkan serta memantau anak-anak atau kerabat muda agar tidak terlibat dalam aksi gankster, baik sebagai pelaku maupun menjadi korban kekerasan,” tambahnya.

 

Pihak kepolisian juga membuka jalur pelaporan seluas-luasnya. Warga diminta segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindakan yang mengganggu keamanan lingkungan sekitar.

 

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, menghadapi situasi darurat, atau ingin melaporkan tindak kejahatan, dapat langsung menghubungi Call Center Polri di nomor 110. Layanan ini beroperasi 24 jam setiap hari dan dapat dihubungi secara gratis tanpa biaya pulsa.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest