MUKOMUKO, Investigasi.News– Pihak kepolisian memberikan sinyal keras terkait kasus dugaan pencabulan yang mengakibatkan kehamilan pada seorang siswi SMP di wilayah hukum Polres Mukomuko.Jumat 24/4/2026
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dan pelaku akan segera dipanggil untuk diadili.
Hal itu disampaikan menyusul keluarnya hasil visum et repertum yang secara medis telah mengkonfirmasi bahwa korban di bawah umur tersebut benar dalam keadaan hamil. Dengan bukti medis yang kuat tersebut, proses hukum kini berjalan intensif.
Proses Hukum Dijalankan Tegas
Kapolres menjelaskan, sesuai mekanisme hukum terbaru merujuk KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi, terduga pelaku akan dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi sebelum nantinya ditetapkan status hukumnya menjadi tersangka. Namun, hal itu tidak mengurangi ketegasan penegakan hukum.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Saat ini tim penyidik bekerja maksimal melengkapi alat bukti. Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan segera memanggil orang yang diduga bertanggung jawab,” tegas AKBP Riky, Jumat (24/4/2026).
Lebih jauh, Kapolres menekankan bahwa kasus yang menyasar anak di bawah umur ini tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. Proses hukum akan berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.
“Kami pastikan dengan tegas kasus ini tidak akan berhenti di tengah jalan. Siapapun pelakunya, jika terbukti melakukan tindak pidana, maka pasti akan diproses seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya dengan tegas.
Masyarakat pun menyambut baik langkah kepolisian ini dan berharap pelaku segera mendapatkan hukuman setimpal demi keadilan bagi korban.
Wartawan : Hidayat





