Bengkulu, investigasi.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B Cs di Bengkulu Tengah. Kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tiga terdakwa utama.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, JPU Kejati Bengkulu memaparkan hasil pemeriksaan dan pembuktian bahwa ketiga terdakwa, yakni Zainul Abidin (konsultan pengawas), Ferra Lolita (kontraktor), dan Mardi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dari Kementerian PUPR), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa JPU telah menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan aturan hukum yang berlaku.
“Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Ristianti.
Tuntutan Hukuman oleh JPU Kejati Bengkulu
1. Ferra Lolita dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar.
2. Mardi dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
3. Zainul Abidin dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan proses penuntutan dilakukan secara profesional dan berintegritas guna memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
“Tuntutan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara,” tegas Ristianti.
Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Faisol, S.H., telah menetapkan agenda sidang lanjutan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai wujud tanggung jawab terhadap masyarakat dan negara.
Baca Juga : FABB Gelar Hearing ke DPRD Bengkulu, Sorot Pengelolaan APBD hingga Pelayanan Publik BENGKULU – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) mengagendakan pertemuan dengar pendapat atau hearing dengan DPRD Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat. Kegiatan ini bertujuan meminta klarifikasi dan penjelasan mendalam terkait sejumlah persoalan dan kasus yang mencuat serta menjadi perhatian publik di Bumi Rafflesia. Ketua dan perwakilan FABB mengonfirmasi rencana tersebut pada Rabu (22/6/2026). Menurutnya, pertemuan yang akan dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu ini sudah dipersiapkan matang, lengkap dengan sejumlah poin pertanyaan yang akan disampaikan langsung kepada pimpinan dan komisi terkait. “Kita dari FABB akan mengadakan hearing ke DPRD Provinsi Bengkulu. Tujuannya jelas, menanyakan langsung perkembangan dan penanganan kasus-kasus yang ada di provinsi ini. Kami ingin memastikan transparansi dalam setiap penanganan masalah, karena masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait proses hukum dan kebijakan pemerintah daerah,” ungkap perwakilan FABB. Beberapa isu utama yang akan disorot antara lain pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah, hingga kualitas pelayanan publik yang dinilai belum berjalan optimal. Pihaknya menegaskan, tidak boleh ada kasus yang mengendap atau dibiarkan tanpa kejelasan penyelesaian. “DPRD adalah wakil rakyat, harus menjadi jembatan aspirasi sekaligus pengawas utama jalannya pemerintahan. Kami tidak ingin ada hal yang ditutup-tutupi. Jawaban yang kami harapkan bukan sekadar penjelasan administratif, tetapi juga pemaparan substansi dan solusi nyata atas masalah yang ada,” tegasnya. Selain menagih kejelasan kasus, FABB juga akan mendorong DPRD untuk lebih aktif membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil. Komunikasi dua arah dinilai sangat diperlukan agar setiap kebijakan yang disusun benar-benar tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan warga. “Kami siap menjadi mitra kritis pemerintah dan dewan. Jika ada kebijakan yang pro rakyat, kami pasti dukung sepenuhnya. Namun, jika ada hal yang menyimpang atau merugikan masyarakat, kami juga berkewajiban untuk bersuara dan mengingatkan,” tambahnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Provinsi Bengkulu belum memberikan konfirmasi resmi terkait jadwal pasti pelaksanaan hearing. Namun, Sekretariat DPRD menyatakan bahwa setiap aspirasi yang masuk dari masyarakat akan selalu difasilitasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Langkah yang diambil FABB ini ternyata mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Warga menilai kegiatan ini sangat penting agar tidak muncul informasi yang simpang siur atau menimbulkan keraguan di tengah publik terkait berbagai isu daerah. Sesuai surat permohonan yang tertanggal 8 Juni 2026, hearing ini direncanakan berlangsung pada pekan depan. Nantinya, seluruh hasil pertemuan dan penjelasan yang diperoleh akan disampaikan kembali secara terbuka kepada masyarakat luas oleh pihak FABB.