BENGKULU, Investigasi.news – Bom waktu itu akhirnya meledak. Proyek pembangunan Kantor Wali Kota Bengkulu senilai Rp14,4 miliar di lahan eks Mess Pemprov Kelurahan Tapak Paderi, Kecamatan Teluk Segara, kini menyisakan tanda tanya besar soal legalitasnya.
Pemicunya bukan isu liar di warung kopi. Pemicunya adalah surat resmi dari jantung hukum Pemerintah Kota Bengkulu sendiri.
Surat Nomor 100.3/170/B.II/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu Loura Titut Tejawahyuni, S.H., M.H., secara resmi menyatakan bahwa dokumen vital proyek tersebut tidak berada dalam penguasaan Bagian Hukum.
Surat sakti itu adalah jawaban atas Permohonan Informasi Publik Investigasi.news yang meminta dokumen kunci untuk memastikan proyek Rp14,4 miliar itu sah secara hukum.
Dokumen yang diakui tidak dikuasai itu bukan dokumen pelengkap. Itu adalah fondasi sah tidaknya sebuah bangunan pemerintah berdiri. Mulai dari kajian hukum atau legal opinion status lahan eks Mess Pemprov, dokumen peralihan aset atau hibah resmi dari Pemprov Bengkulu ke Pemkot Bengkulu, Keterangan Rencana Kota atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Bangunan Gedung, dokumen lingkungan, hingga Berita Acara Serah Terima Aset.
Jika dokumen-dokumen itu tidak ada di Biro Hukum, maka logika publik menjadi terganggu.
Bagaimana mungkin proyek senilai Rp14,4 miliar bisa lolos perencanaan, bisa masuk APBD, bisa tender, dan bisa dibangun fisiknya, jika kajian hukum status lahannya saja diakui tidak dikuasai oleh Biro Hukum yang notabene adalah filter terakhir sebelum Wali Kota menandatangani Perwal dan NPD anggaran?
Padahal publik tahu, lahan eks Mess Pemprov Tapak Paderi adalah aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, bukan otomatis milik Pemkot. Untuk bisa dibangun Kantor Wali Kota di atasnya, harus ada proses hibah resmi dari Gubernur ke Wali Kota, persetujuan DPRD Provinsi dan DPRD Kota, serta sertifikat peralihan aset yang wajib dikaji oleh Biro Hukum sesuai Permendagri tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tanpa kajian hukum itu, proyek ini patut diduga rawan menjadi temuan BPK RI kategori penggunaan aset pihak lain tanpa dasar hukum.
Lebih parah lagi, lokasi Tapak Paderi diduga masuk dalam Kawasan Strategis Pesisir, Sempadan Pantai, dan sebagian masuk Ruang Terbuka Hijau dalam Perda RTRW Kota Bengkulu. Tanpa KRK atau KKPR dan PBG yang jelas, proyek ini bisa dinilai melanggar RTRW itu sendiri.
Apa yang dilakukan Biro Hukum dengan hanya menjawab tidak berada dalam penguasaan kami adalah blunder hukum paling fatal.
Pasal dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Kominfo sudah sangat jelas memerintahkan, jika informasi tidak dikuasai, PPID wajib memberitahukan dan meneruskan permohonan kepada PPID Pelaksana lain yang menguasai, bukan menolak dan menutup permohonan.
Karena tidak meneruskan, sikap Biro Hukum ini patut diduga sebagai bentuk maladministrasi pelayanan informasi publik.
Bom waktu ini kini berada di tangan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu selaku Atasan PPID dan atasan langsung Biro Hukum, serta Ketua DPRD Kota Bengkulu selaku pengawas anggaran Rp14,4 miliar.
Sekda harus menjelaskan kepada publik, di mana sebenarnya dokumen Rp14,4 miliar itu disimpan? Atau memang belum pernah dibuat sama sekali?
Atas pengakuan itu, investigasi.news resmi menempuh langkah hukum berupa surat keberatan kepada Sekda Kota Bengkulu, laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu dengan menjadikan surat tersebut sebagai bukti utama.
Redaksi memberikan waktu tiga kali dua puluh empat jam kepada PPID Utama Kota Bengkulu, Sekda Kota Bengkulu, dan Wali Kota Bengkulu untuk memberikan hak jawab. Diamnya pejabat terkait akan kami tafsirkan sebagai tidak membantah fakta dalam surat tersebut.
Redaksi menegaskan, berita ini tidak menuduh adanya korupsi. Berita ini hanya membacakan pengakuan resmi Biro Hukum Pemkot Bengkulu dan mempertanyakan logika hukumnya. Benar tidaknya ada pelanggaran, biar BPK, DPRD, Ombudsman, dan Komisi Informasi yang menguji.
CATATAN REDAKSI : Berita ini 100 persen berdasarkan dokumen resmi dan otentik Surat Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu Nomor 100.3/170/B.II/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 yang ditandatangani Loura Titut Tejawahyuni. Salinan surat disimpan di redaksi dan siap diuji di Dewan Pers maupun Komisi Informasi. Pers dilindungi Undang-Undang tentang Pers.
BERSAMBUNG EDISI SELANJUTNYA: HASIL PENELUSURAN SERTIFIKAT LAHAN EKS MESS PEMPROV DI BPN, MASIH ATAS NAMA PEMPROV ATAU SUDAH HIBAH KE PEMKOT? ADA TEMUAN MENGEJUTKAN
Red





