Ketua DPRD Kota Malang Ingatkan Dewan Kelola Pokir dengan Baik

More articles

Malang, Investigasi.news – Pokir adalah wewenang penuh dari anggota dewan. Setelah dewan mengusulkan, itu tidak diperkenankan bagi pihak-pihak tertentu untuk ikut menentukan pelaksanaan Pokir yang bersangkutan.

Apalagi terkait aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kota Malang kepada dewan di daerah pemilihannya masing-masing. Aspirasi yang disampaikan masyarakat itu nantinya akan ditampung dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Malang. Karena itu, dalam pelaksanaanya harus dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui kamus usulan. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika kemaren.

Kemudian ditambahkannya, “Setelah dewan mengusulkan, tidak boleh cawe-cawe untuk ikut menentukan siapa yang mengerjakan, bagaimana dan dimana titiknya. Jadi, itu sudah tidak bisa. Karena sudah dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) saat pembahasan,” terang Made.

Baca Juga :  Fraksi-fraksi DPRD Kota Malang Fokus pada Penurunan Silpa dan Efisiensi Anggaran

Lanjutnya, dalam pelaksanaan Pokir tersebut harus benar-benar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi, Pokir juga diakui sebagai kekuatan masyarakat melalui wakil di DPRD yang berperan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

“Diawal itu ada titik lemah kita. Bagaimana Pokir itu yang membuat kita tergelincir, karena ada gratifikasi disitu. Justru saya menginginkan, dewan akan memperjuangkan Pokir-pokirnya yang didapat dari serap aspirasi konstituen mereka. Dari masyarakat yang berkeluh kesah pada dewan,” kata ketua.

“Pada dasarnya, pelaksanaan Pokir tersebut, pasti dilakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan melibatkan 45 anggota dewan dengan Bappeda. Terlebih, Pokir juga memiliki keunggulan besar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat”, tambah Made.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kota Malang: Pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2024 dan Harapan Baru untuk Pembangunan Kota

“Tentunya, kekuatan dewan dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat jauh lebih besar melalui Pokir dibandingkan dengan dukungan pribadi, sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar miliaran rupiah itu bisa dialokasikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat berdasarkan aspirasi mereka”, tutup Made.

(adv)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest