PT. Kahayan Berseri Serap Tenaga Kerja Disabilitas

More articles

Pulang Pisau, Investigasi.news – Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 peran perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Penyandang disabilitas harus dapat diperhitungkan, diakui dan dilibatkan di dalam kehidupan sosial mulai level keluarga, masyarakat dan negara.

Ada penetapan kebijakan yang menghormati, melindungi dan memenuhi hak disabilitas sebagai bagian dari keragaman dan potensi yang harus diberi kesempatan untuk memiliki derajat yang sama dengan yang lain, kesetaraan dan kesepadanan.

PT. Kahayan Berseri mulai mematuhi dan menjalankan Undang-Undang dengan merekrut satu penyandang disabilitas yang melamar sebagai pekerja di PT. Kahayan Berseri. “Kami masih memiliki tugas yang harus diselesaikan, yakni mengidentifikasi bidang-bidang pekerjaan yang cocok dan menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Aktivitas Di Gudang Siong BBM RSD Masih Berjalan “Mulus”

Kami berupaya untuk memenuhi itu semua” kata Pak Stevianus Lukas Laithenu, Wakil Manajemen PT. Kahayan Berseri saat ditemui pada Selasa, 18 April 2023.

Dia juga mengharapkan adanya Kerjasama dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO) maupun Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan setempat untuk dapat membuka ruang bagi penyandang disabilitas, agar dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam bekerja. Zulmi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest