REHAB MESS PEMDA DI BIBIR PANTAI DIDUGA TABRAK ATURAN NEGARA

More articles

BENGKULU, INVESTIGASI,NEWS – Proyek rehabilitasi Mess Pemda Provinsi Bengkulu di kawasan Pantai Panjang yang digadang-gadang akan dijadikan Kantor Wali Kota Bengkulu menyisakan kejanggalan serius. Proyek yang sudah berjalan masif di lapangan ini diduga menabrak sejumlah Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Rabu 7/10/2026

 

Kejanggalan pertama terkait status aset. Hingga kini papan nama di lokasi masih bertuliskan Mess Pemda Provinsi Bengkulu. Bahkan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu pada 16 Januari 2026 lalu secara terbuka menyatakan masih menunggu proses hibah aset dari provinsi ke kota. Namun faktanya, bangunan tersebut sudah direhab berat dengan pemasangan atap kubah baru, perancah besi dan aktivitas pekerja setiap hari dengan estimasi anggaran Rp 15 hingga Rp 18 miliar. Dalam aturan Pengelolaan Barang Milik Daerah melalui PP No. 28 Tahun 2020, setiap tukar-guling atau hibah aset berupa tanah dan bangunan antara provinsi dan kota wajib mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi dan DPRD Kota. Jika proses itu dilewati, maka pengalihan aset dianggap cacat hukum dan tidak sah.

Baca Juga :  Buka Pameran Seni Rupa, Derta Rohidin Motivasi Siswa SMAN 3 Kota Bengkulu

 

Kejanggalan kedua menyangkut tata ruang. Kawasan Pantai Panjang berdasarkan Perda RTRW Kota Bengkulu No. 1 Tahun 2012 diperuntukkan sebagai kawasan pariwisata dan sempadan pantai, bukan kawasan perkantoran pemerintahan. Memaksakan Mess di kawasan wisata menjadi pusat Kantor Wali Kota berarti melakukan alih fungsi ruang. Hal ini bertentangan dengan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dimana pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai RTRW dapat dipidana.

 

Kejanggalan ketiga adalah lokasi bangunan yang berada persis di bibir pantai. Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir menegaskan bahwa sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi dilarang untuk bangunan permanen kecuali untuk kepentingan vital tertentu. Kantor Wali Kota jelas bukan termasuk pengecualian tersebut, sehingga pembangunan ini rawan melanggar aturan sempadan pantai dan berpotensi merusak lingkungan pesisir.

Baca Juga :  Paripurna: 9 Fraksi Setuju 6 Raperda Dibahas Lebih Lanjut

 

Kejanggalan paling mencolok adalah soal transparansi anggaran. Hasil penelusuran redaksi di LPSE Kota Bengkulu dan SIRUP LKPP baik Kota maupun Provinsi tidak menemukan paket Rehabilitasi Mess Pemda tersebut. Di lapangan, dari delapan foto bukti yang dikantongi redaksi, tidak ada satu pun papan proyek yang terpasang. Tidak ada informasi nilai kontrak, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, sumber dana dan jangka waktu pengerjaan. Padahal Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mewajibkan setiap proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah untuk dilelang terbuka dan memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik. Tanpa itu, proyek ini patut disebut sebagai proyek siluman.

 

Baca Juga :  Kembali Dilantik, Dr Lista Cherlyviera Siap Berikan Yang Terbaik

Terakhir, terkait keuangan daerah. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa setiap pengeluaran APBD harus berdasarkan DPA dan telah dibahas bersama DPRD. Jika APBD Kota Bengkulu dipakai untuk merehab aset yang secara administrasi masih milik Pemerintah Provinsi dan status hibahnya belum sah, maka itu termasuk penggunaan anggaran di luar peruntukan dan tidak tertib administrasi keuangan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Kini publik menunggu penjelasan terbuka dari Gubernur Bengkulu, Wali Kota Bengkulu, Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kota, serta Ketua DPRD Provinsi dan Kota Bengkulu terkait legalitas hibah, pelaksana proyek, sumber anggaran, serta kesesuaian dengan RTRW dan aturan sempadan pantai.

 

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis : Red

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest