KOTA BENGKULU, Investigasi.News – Kamis 10/9/2026, aksi sekelompok orang yang mengatasnamakan serikat juru parkir mendatangi Kantor Walikota Bengkulu. desak Pemkot Indomaret dan Alfamart mempekerjakan jukir.
Tuntutan ini harus ditolak. Tegas. Karena tidak punya pijakan hukum dan berpotensi membuka celah penyimpangan baru.
Pemerintah Kota Bengkulu sudah benar jika memilih berpihak pada aturan, bukan pada tekanan. Menjaga iklim usaha adalah tugas negara. Indomaret dan Alfamart juga bagian dari roda ekonomi Bengkulu. Mereka buka 24 jam, serap tenaga kerja lokal, bayar pajak, bayar retribusi, dan taat izin. Menambah beban baru tanpa dasar Perda sama saja menghukum pelaku usaha yang sudah patuh.
Halaman Indomaret dan Alfamart adalah lahan privat. Ada IMB, ada izin usaha, ada penanggung jawab. Negara tidak berhak memaksa pemilik lahan menerima pekerja di luar sistem rekrutmennya. Itu bukan penertiban. Itu intervensi.
Apalagi alasan “demi PAD” tidak bisa dipakai sembarangan. PAD dari parkir hanya sah ditarik di aset milik pemerintah seperti jalan, pasar dan terminal. Kalau dipaksa di halaman toko, maka itu bukan PAD. Itu pungutan di lahan orang. Di lapangan, sejumlah gerai di Bengkulu sudah lebih dulu merasakan. Ada oknum datang mengaku dari serikat lalu meminta uang ke pembeli, padahal tidak ada kerja sama dengan toko. Jika praktik ini dilegalkan, maka kita sedang memberi stempel pada pungli.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap warga berhak bekerja secara adil dan layak. Hubungan kerja harus lewat proses yang benar. Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 juga mengamanatkan ekonomi dijalankan dengan prinsip efisiensi dan keadilan. Memaksa perusahaan menambah pos biaya tanpa aturan yang jelas bertentangan dengan itu.
Jika persoalannya adalah kendaraan yang parkir sampai ke bahu jalan, maka sasarannya bukan kasir minimarket. Itu tugas Dishub dan Satpol PP. Tertibkan di ruang publik. Buat rambu. Tindak pelanggar. Jangan mengalihkan tanggung jawab negara kepada badan usaha.
Sampai hari ini belum ada satu pun Peraturan Daerah Kota Bengkulu yang mewajibkan minimarket menyediakan juru parkir. Selama aturan itu tidak ada, maka jawabannya jelas: TIDAK WAJIB.
Pemkot Bengkulu harus tegak lurus pada hukum. Lindungi Indomaret dan Alfamart dari segala bentuk pemaksaan. Lindungi konsumen dari pungutan liar. Dan lindungi nama baik serikat pekerja yang sah, agar tidak dicoreng oleh oknum yang salah menggunakan nama organisasi.
Hak bersuara dijamin. Tapi hak memaksa tidak pernah ada.
Penulis: Tim Redaksi Investigasi.News
Catatan Redaksi: Kami mendukung setiap aspirasi yang disampaikan sesuai aturan. Kami juga berkewajiban mengawal agar kebijakan pemerintah tidak melanggar konstitusi dan tidak merusak iklim investasi di Kota Bengkulu.





