BENGKULU, Investigasi.News— Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan perkosaan yang menyeret Dirut media online _beritarafflesia.com_ APRIANSYAH, mendesak tersangka bersikap kooperatif dan menghadapi proses hukum di hadapan penyidik.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan APRIANSYAH sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu sejak 18 Agustus 2026.
“Kalau memang benar tidak bersalah, silakan bersikap koperatif Jangan bangun opini di media sendiri,” ujar kuasa hukum pelapor, Charlie Safitri,S.H M.H
Hal senada juga ditegaskan kuasa hukum pelapor , Charlie Safitri, S.H., M.H. Ia menilai, upaya klarifikasi sepihak di ruang publik tidak akan menyelesaikan persoalan hukum
Apresiasi Pra Rekonstruksi Polda Bengkulu
Kuasa hukum korban juga mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Bengkulu Subdit IV Renakta yang telah melaksanakan pra rekonstruksi dalam perkara tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu merupakan bagian penting untuk melengkapi pemberkasan dan memperjelas duduk perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Polda Bengkulu telah menerbitkan DPO atas nama APRIANSYAH Bin SUARDI Almarhum terkait laporan dugaan tindak pidana perkosaan Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan itu teregister dengan Nomor LP / B / 218 / XI / 2025 / SPKT / POLDA BENGKULU tanggal 2 November 2025.
Saat ini penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka. Polda Bengkulu mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO agar segera melapor ke Ditreskrimum Polda Bengkulu atau Call Center 110.(Red)





