POLRESTA BENGKULU GELAR KONFERENSI PERS, UNGKAP 8 KASUS NARKOBA DALAM SEBULAN

More articles

Bengkulu, Investigasi.News – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Sebanyak 8 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dalam kurun waktu 18 Juli hingga 11 Agustus 2026 di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung dalam Konferensi Pers yang digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 11.15 WIB di halaman Kantor Polresta Bengkulu.

Konferensi pers dipimpin oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat S.S., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Friman Syahputra, S.H., M.H. dan Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, serta dihadiri awak media cetak, online dan televisi.

8 LP dan 10 Tersangka Diamankan
Berdasarkan data rilis, 8 Laporan Polisi yang diungkap antara lain:
LP/A-43/VII/2026 hingga LP/A-50/VIII/2026. Lokasi penangkapan tersebar di 8 TKP berbeda di Kota Bengkulu, mulai dari Jl. Hibrida Sidomulyo, Jl. Martadinata Pagar Dewa, Jl. Nusa Indah, Jl. Teluk Sepang Pelabuhan Pulau Baai, Jl. Hibrida Ujung Sumur Dewa, hingga Jl. Gunung Bungkuk Kebun Tebeng.

Baca Juga :  PIKOM 2026, Momen Perkuat Kolaborasi Polresta Bengkulu dan Dunia Akademik  

Dari 8 kasus tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka dengan inisial *FS, RG, MD, ND, MR, SH, dan RD*. Para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan beragam mulai dari buruh, karyawan swasta, hingga pedagang.

Kasat Narkoba AKP Friman Syahputra, S.H., M.H. menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan cara menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Bengkulu.

Barang Bukti Puluhan Paket Sabu dan Ganja
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 8,99 gram yang terbagi dalam puluhan paket, serta ganja seberat 3,62 gram. Selain itu turut diamankan 8 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Gasak 2 Unit Sepeda Motor, Pria Asal Kepahiang Diborgol Polisi

Barang bukti terbanyak diamankan dari LP/A-47 dengan 25 paket sabu seberat 4,80 gram dan dari LP/A-50 dengan 9 paket sabu seberat 2,31 gram.

Dijerat Pasal Narkotika, Ancaman 5-20 Tahun Penjara:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka mulai dari minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat S.S., M.H. menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Bengkulu dalam menekan peredaran narkoba dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman.

Baca Juga :  Kapolres Seluma Hadiri Penutupan MTQ Ke-XXXVII Provinsi Bengkulu, Apresiasi Semangat Qur’ani Masyarakat

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di Kota Bengkulu. Kami imbau masyarakat untuk terus aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolresta.

Kegiatan konferensi pers berakhir pukul 12.15 WIB dalam keadaan aman dan lancar.(Red)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest