KEPSEK TK PEMBINA TANTANG MENTAH-MENTAH INSTRUKSI WALIKOTA

More articles

Kota Bengkulu, Investigasi.News– Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan di Sekolah Negeri ditantang secara terang-terangan. Kepala Sekolah TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu, Henna Bachtiar, diduga kuat tetap menerapkan penarikan biaya kepada wali murid meski aturan sudah diteken.Minggu 2/8/2026

Dalam Instruksi Wali Kota No. 2/2025 tertanggal 28 Februari 2025, Wali Kota Dedy Wahyudi memerintahkan dengan bahasa yang tidak bisa ditafsirkan lain. Poin ketiga: _“Tidak membebani berbagai biaya dan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk apapun.”_ Poin keempat: _“Dilarang memungut uang bangunan, seragam, buku, dan iuran dalam bentuk apapun.”_ Poin kelima: _“Wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.”_ Sasarannya jelas: Kepala Sekolah Negeri PAUD/TK.

Baca Juga :  Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara R2, Pastikan Jalur Curup–Lubuklinggau Aman

Namun perintah itu seperti angin lalu. Bukti percakapan WhatsApp grup wali murid menunjukkan Kepsek Hennatul Putri  justru mengakui adanya pungutan. _“terkait pungutan uang sekolah yang 200 itu YANG KITA SEPAKATI untuk kepentingan kegiatan anak kita dan gaji honor guru.”_ Kalimat itu menampar aturan. Seolah “kesepakatan” bisa mengalahkan Instruksi Wali Kota dan Undang-Undang.

Screenshot Whatsapp kepsek TK. Pembina 1 ke pada grup wali murid. ( Foto: ist)

Lebih jauh, redaksi memegang dokumen resmi “Rincian Penerimaan Murid Baru 2026/2027” atas nama PAUD NEGERI PEMBINA. Di dalamnya tertulis jelas *SPP Rp200.000/BULAN*, total *Rp2.500.000*, dengan tujuan transfer ke rekening BSI 7173668807 a.n PAUD NEGERI PEMBINA. Artinya, pungutan tidak hanya diucapkan, tapi juga didokumentasikan.

Baca Juga :  Peran Regulasi Dalam Maraknya Kasus Pinjaman Online

 

Ini bukan lagi soal miskomunikasi. Ini adalah pembangkangan. Ketika aturan daerah paling tinggi di tingkat kota dilanggar, maka wibawa pemerintah dipertaruhkan. Ketika sekolah negeri yang seharusnya gratis justru menarik biaya, maka hak anak untuk pendidikan tanpa beban dirampas.

 

Jika pembiaran terus terjadi, maka instruksi Wali Kota hanya akan menjadi kertas tanpa gigi. Karena itu publik menuntut tiga hal: Copot pejabat yang membangkang, Audit tuntas aliran dana, dan Kembalikan uang wali murid.*

 

Rincian penerimaan murid baru. (Foto:ist)

Surat sudah ada. Bukti sudah lengkap. Alasan sudah habis. Yang dibutuhkan sekarang hanya satu: TINDAKAN TEGAS.

_Catatan Redaksi: Dokumen lengkap telah kami pegang. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab._

Baca Juga :  DPC IKAPRI Indonesia Rejang Lebong Resmi Dilantik, Siap Perkuat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

 

Penulis : Red

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest