TK PEMBINA 1 BENGKULU DIDUGA PUNGUT SPP RP200 RIBU. NEGARA SUDAH GELONTORKAN RP600 RIBU PER MURID

More articles

Bengkulu, Investigasi.News – Polemik dugaan pungutan di TK Pembina Negeri 1 Kota Bengkulu yang dipimpin Hennatul Putri kembali mencuat. Sekolah tersebut diduga memungut SPP Rp200.000 per bulan per siswa dengan alasan untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan.

 

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan pihak sekolah melalui kolom komentar media sosial, yang menyebut “guru, kepala sekolah sampai tukang bersih2 nggak digaji”.

 

Di tengah sorotan publik, pantauan redaksi pada kolom komentar TikTok @InvestigasiNewsBengkuluTV menemukan sejumlah komentar dari akun yang diduga wali murid. Isinya bernada pembelaan, seperti .”kami tidak merasa itu pungli, kami ikhlas menolong sekolah”

 

“Ikhlas” Tak Bisa Legalkan Pungutan di Sekolah Negeri

 

Dalih “keikhlasan” tidak memiliki dasar hukum untuk melegalkan pungutan di sekolah negeri.

 

Berdasarkan Juknis BOP PAUD 2026 dari Kemendikbudristek, pemerintah telah menganggarkan dana operasional sebesar Rp600.000 per anak per tahun. 

 

Dengan asumsi jumlah siswa 120 orang, maka TK Pembina 1 berpotensi menerima dana BOP sebesar Rp72.000.000 per tahun. Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah, termasuk untuk mendukung kegiatan belajar dan honor tenaga pendidik non-PNS sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  Dapur MBG Sakaian Siap Beroperasi Juni 2026: Yayasan Bantah Keras Isu Ketidaksiapan Tanpa Dasar

 

Selain itu, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 34 ayat 2 dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Pasal 10 menegaskan dengan jelas bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah *dilarang melakukan pungutan* kepada peserta didik dalam bentuk apapun.

 

“Pendidikan di sekolah negeri dibiayai negara melalui BOP dan APBD. Jika terdapat kekurangan pembiayaan, mekanismenya adalah mengajukan usulan kepada pemerintah daerah, bukan melakukan pungutan kepada orang tua peserta didik,” demikian bunyi prinsip yang diatur dalam regulasi pendidikan nasional.

 

Potensi Perputaran Dana Diduga Capai Rp360 Juta Per Tahun

 

Jika benar terdapat pungutan sebesar Rp200.000 per bulan per siswa, maka dalam kurun waktu satu tahun sekolah tersebut berpotensi menerima dana tambahan dari wali murid sebesar Rp288.000.000.

 

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Akibatkan Seorang Siswi  SMP Tewas Ditempat

Apabila dijumlahkan dengan dana BOP dari pemerintah sebesar Rp72.000.000 per tahun, maka total potensi perputaran dana di sekolah itu dapat mencapai Rp360.000.000 dalam setahun. Nilai dana yang berasal dari wali murid itu tercatat 4 kali lipat lebih besar dibandingkan dana BOP yang bersumber dari APBN.

 

Kesenjangan angka yang cukup besar ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lembaga pendidikan negeri tersebut.

 

PERINGATAN: PEMBENARAN DI RUANG PUBLIK BERPOTENSI JADI CATATAN AUDIT

 

Redaksi mengingatkan kepada seluruh wali murid dan pihak terkait yang melakukan pembelaan di kolom komentar TikTok @InvestigasiNewsBengkuluTV maupun media sosial lainnya.

 

Aktivitas membenarkan praktik yang diduga bertentangan dengan UU Sisdiknas dan Permendikbud di ruang publik dapat menjadi bahan pertimbangan bagi tim audit.

 

*”Dana BOP adalah dana negara yang penggunaannya harus akuntabel dan dapat diaudit. Pernyataan di media sosial yang mendukung adanya pungutan tidak akan menghapus kewajiban hukum sekolah untuk mempertanggungjawabkan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana, baik dari negara maupun dari masyarakat,”* demikian disampaikan sumber di lingkungan pengawasan.

Baca Juga :  Ponpes Asshabul Yamin Agam Wisudakan 25 Orang Santriwan dan Santriwati

 

Oleh karena itu, redaksi meminta semua pihak menahan diri dan menyerahkan proses klarifikasi kepada mekanisme resmi, agar tidak menimbulkan pembiasan informasi di ruang publik.

 

*Desakan Audit*

 

Menanggapi temuan ini, redaksi mendesak Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Inspektorat, dan Satgas Saber Pungli untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

 

Poin yang perlu diaudit meliputi penggunaan dana BOP Rp72 juta, legalitas setiap pungutan yang terjadi, serta pertanggungjawaban laporan keuangan sekolah secara terbuka.

 

*Hak Jawab Dibuka*

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala TK Pembina Negeri 1, Hennatul Putri, belum memberikan klarifikasi tertulis kepada redaksi.

 

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya. Pihak sekolah dipersilakan menyampaikan dokumen pendukung seperti laporan penggunaan BOP, SK honor, dan bukti penerimaan dana untuk melengkapi pemberitaan ini.

 

_Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan Narasumber, dokumen, dan pemantauan publik. Asas praduga tak bersalah berlaku hingga ada keputusan resmi dari instansi yang berwenang._

 

Penulis : Redaksi

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest