BENGKULU ,Investigasi.News– Tim Opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik yang terjadi di SMP Negeri 05 Kota Bengkulu. Dua terduga pelaku yang diamankan ternyata masih berstatus pelajar.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polsek Selebar dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya, terlebih karena menyangkut fasilitas pendidikan.
Kronologi Kejadian: Bobol Plafon Kelas Demi Kabel Listrik
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat, 05 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di SMPN 05 Bengkulu, Jl. R.E. Martadinata, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar.
Modusnya, kedua pelaku masuk ke dalam ruang kelas dan menyusun meja untuk naik ke atas plafon. Dari sana, mereka memutus dan mengambil kabel instalasi listrik milik sekolah.
Akibat kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5.500.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Selebar dengan nomor laporan LP/B/97/VI/2026/SPKT/POLSEK SELEBAR/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU.
Ditangkap Tim Opsnal di Jl. R.E. Martadinata
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Polsek Selebar yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 09 Juli 2026 pukul 16.00 WIB di Jl. R.E. Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah:
1. MP, 16 tahun, pelajar, warga Jl. DP Negara, Kel. Pagar Dewa 2. AF, 15 tahun, pelajar, warga Jl. R.E. Martadinata, Kel. Pagar Dewa
Usai ditangkap, kedua pelajar beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Selebar untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Kapolsek: Tidak Ada Ruang untuk Kejahatan, Orang Tua Diminta Awasi Anak
Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri Purwono, S.H, M.H mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Tim Opsnal dalam mengungkap kasus ini.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, sekecil apapun. Apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan. Kami imbau kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anaknya. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.(Red)








