REJANG LEBONG, Investigasi.News– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin atau investasi ilegal yang merugikan korban hingga mencapai estimasi Rp2 miliar. Pelaku yang merupakan pasangan suami istri berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Lampung.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/4/2026), yang dihadiri oleh Kabag Ops AKP Saiful Ahmadi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Hasan Basri, S.H., serta Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, S.E., M.H.
Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya menjelaskan, pelaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak tahun 2022. Mereka menggunakan beberapa nama kedok, yakni MCH Invest, MCH Pinjaman, serta Koperasi Simpan Pinjam Muhammad Cio Hidayatullah.
“Selama beroperasi, pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan yang sangat besar, berkisar antara 20 persen hingga 50 persen dalam waktu yang relatif singkat, yakni antara 10 hari hingga tiga bulan,” ujar Reno.
Modus Operandi
Pelaku mempromosikan usaha mereka melalui media sosial Facebook dengan menampilkan testimoni palsu untuk menarik minat masyarakat. Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk membayar nasabah lama atau dipinjamkan kembali tanpa memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang, sehingga sistem ini berpotensi menjadi skema Ponzi.
“Pada akhirnya, dana tersebut tidak dikelola secara produktif, melainkan hanya memutar uang dari korban baru untuk membayar korban lama,” tambahnya.
Ditangkap Saat Berkebun
Diketahui, kedua pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di Provinsi Lampung. Selama dalam pelarian, mereka diketahui memiliki aktivitas berkebun. Tim Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kanit Ipda Agus Mengku SH berhasil melacak keberadaan keduanya dan mengamankan mereka tanpa perlawanan.
Hingga saat ini, sudah tercatat sebanyak 21 orang yang melapor sebagai korban. Pihak kepolisian menyebutkan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya penyelidikan.
Barang Bukti
Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Kwitansi pembayaran
– Buku catatan keuangan dan arisan
– Satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022
– Dua unit telepon genggam
Imbauan Kepada Masyarakat
AKP Reno Wijaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti sebelum memutuskan berinvestasi. Jangan mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat yang tidak masuk akal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan legalitas lembaga keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menyerahkan dana,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa, diminta untuk segera melapor ke Polres Rejang Lebong guna proses pendataan dan penindakan hukum lebih lanjut.
Wartawan: Prida







