Mukomuko, Investigasi.News– Guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah, menata aset dan akses penguasaan lahan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Kantor Pertanahan setempat menggelar Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Nomor 393/Und-17.16.NT.02/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026.
Rapat ini dihadiri unsur pimpinan daerah, instansi teknis, lembaga penegak hukum, TNI, Polri, hingga organisasi masyarakat sipil. Keikutsertaan lintas sektor menjadi bukti komitmen bersama menangani persoalan pertanahan secara menyeluruh, terkoordinasi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Kegiatan dibuka pukul 09.00 WIB dengan rangkaian khidmat, mulai dari menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan doa, hingga penyampaian laporan dan arahan. Hadir memberikan sambutan dan pengarahan Ketua Pelaksana Harian GTRA, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, serta Bupati Mukomuko sekaligus Ketua GTRA tingkat kabupaten, H. Chairul Huda, S.H.
Dalam paparannya, Konsultan Perorangan GTRA menyampaikan gambaran kondisi penataan aset dan akses tanah di Mukomuko beserta rencana kerja tahun 2026. Penyampaian ini menjadi dasar untuk memahami ruang lingkup tugas, tantangan, serta target penyelesaian berbagai permasalahan pertanahan.
Perwakilan Badan Bank Tanah turut memberikan sosialisasi mengenai status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan mekanisme pengelolaan aset negara sesuai peraturan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir perselisihan batas wilayah dan tumpang tindih lahan yang kerap menjadi sumber konflik.
Sesi penting lainnya dipimpin oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, yang membahas sinkronisasi batas kawasan hutan, konservasi, serta peluang pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah ini dirancang menjaga fungsi lingkungan sekaligus membuka akses pemanfaatan lahan secara bertanggung jawab.
Tak hanya soal hukum dan administrasi, rapat juga mengaitkan ketersediaan lahan dengan penguatan perekonomian daerah. Perwakilan BUMN Bengkulu memaparkan strategi pengembangan produk lokal dan dukungan bagi kemajuan UMKM.
Dengan adanya kepastian hak atas tanah, masyarakat diharapkan lebih leluasa mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup.
Melalui diskusi terbuka dan sesi tanya jawab, seluruh peserta merumuskan arah kebijakan penataan aset dan akses tanah yang menjadi pedoman kerja GTRA tahun 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat yang ditandatangani bersama.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar program administratif, melainkan upaya nyata mewujudkan keadilan sosial, kepastian hukum, serta pemerataan akses tanah.
Hasil kerja GTRA diharapkan menjadi solusi atas persoalan pertanahan sekaligus pendorong utama kemajuan pembangunan daerah ke depan.
Wartawan : Hidayat








