BENGKULU, Investigasi.News– Munculnya isu dugaan pelanggaran etika di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu memicu gelombang keresahan di kalangan masyarakat. Bukan sekadar kabar angin, peristiwa ini menyoroti kembali masalah mendasar: seberapa kokeh pengawasan internal dan seberapa serius manajemen menjaga integritas di badan usaha milik daerah (BUMD) pengelola air bersih tersebut?
Sebagai entitas yang sepenuhnya dibiayai dari uang rakyat melalui pembayaran iuran bulanan, PDAM terikat ketat oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, setiap pegawai memiliki kewajiban menjaga disiplin dan etika kerja.
Pelanggaran berat terhadap aturan perusahaan maupun norma kepatutan memiliki konsekuensi tegas, mulai dari penurunan jabatan, pemecatan, hingga pemidanaan jika melanggar hukum. Hal ini juga tertuang jelas dalam Kode Etik Pegawai yang mengikat seluruh insan di perusahaan tersebut.
Namun, hingga saat ini, keberanian manajemen dalam menerapkan aturan itu di lapangan masih dipertanyakan. Meskipun isu yang beredar telah diketahui publik, tampaknya belum ada langkah nyata atau pernyataan resmi yang menenangkan masyarakat.
Bahkan, nama pegawai yang disebut-sebut terkait isu tersebut diketahui masih menjalankan tugasnya seperti biasa, seolah tidak ada masalah yang terjadi.
“Publik membayar iuran untuk mendapatkan pelayanan air yang baik, bukan untuk membiayai gaji dan operasional yang ternoda skandal. Diamnya manajemen dalam menanggapi isu yang sudah terendus publik sama artinya dengan membenarkan apa yang terjadi.
Apakah aturan hanya dibuat untuk pajangan semata?” ujar pengamat kebijakan publik, menyoroti ketidakberanian perusahaan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
Tindak lanjut yang terkesan lambat atau abai ini justru mengundang pertanyaan besar. Di mana peran pengawasan internal? Di mana tanggung jawab pemegang kebijakan untuk menjaga nama baik perusahaan dan kepercayaan pelanggan?
PDAM Tirta Hidayah sebagai penyedia layanan vital wajib ingat bahwa transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Perusahaan harus berani membuka mekanisme pengawasan yang dijalankan, memberikan penjelasan terkait status kepegawaian pihak yang tersangkut isu, dan memastikan standar etika ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tertulis maupun pernyataan resmi dari Humas maupun Pimpinan Direksi PDAM Tirta Hidayah belum diperoleh.
Masyarakat pun berhak menuntut jawaban: apakah aturan dan integritas benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi retorika belaka?
Pihak-pihak yang disebut dalam isu berhak memberikan hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.(Red)








