Isu Pelanggaran Etika di PDAM Tirta Hidayah Disorot Publik, Manajemen Berjanji Panggil Oknum Terkait

More articles

BENGKULU, Investigasi.News– Beredarnya isu dugaan pelanggaran etika di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kejadian ini memicu kekhawatiran publik yang menuntut kejelasan serta langkah nyata dari manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut terkait penanganan masalah internal ini.Senin 1/6/2026

Menanggapi hal tersebut, Redaksi Investigasi News berusaha mengonfirmasi langsung ke pihak manajemen. Melalui pesan WhatsApp, Kepala Bagian Umum PDAM Tirta Hidayah, Hariansyah, mengaku belum mengetahui secara mendetail persoalan yang dimaksud.

“Nah ini saya belum tahu persis, nanti akan dikonfirmasi ke yang bersangkutan dulu. Kalau saya baca beritanya, ini melibatkan orang PDAM,” ujar Hariansyah saat dihubungi.

Meski belum memahami seluruh rincian kasus, Hariansyah menegaskan bahwa pihak manajemen tidak akan tinggal diam. Ia berjanji akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait isu yang berkembang.

Baca Juga :  Ini Harapan Herwin Suberhani untuk Kepemimpinan Gubernur Baru

“Paling besok akan dipanggil, dan disampaikan,” tegasnya.

Tuntutan Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik

Isu ini menjadi ujian nyata bagi komitmen PDAM Tirta Hidayah dalam menjaga integritas serta efektivitas pengawasan internal perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Kode Etik Pegawai PDAM, setiap pelanggaran disiplin berat memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang tegas. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja jika terbukti melakukan pelanggaran.

Sebagai penyedia layanan publik, masyarakat selaku pelanggan berhak mendapatkan kepastian bahwa pelayanan air bersih yang mereka terima bersih dari masalah internal yang dapat mencederai kepercayaan. Keterlambatan atau ketidaktindakan dari manajemen dikhawatirkan hanya akan memicu berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Penetapan NIB sebagai Syarat UMKM Mengakses LPG 3 Kg

Hingga berita ini diturunkan, hasil pemanggilan maupun klarifikasi dari pihak yang disebut-sebut dalam isu tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Sesuai prinsip jurnalistik, pihak-pihak yang terlibat berhak memberikan hak jawab guna melengkapi informasi yang ada.

Redaksi Investigasi News akan terus memantau dan mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga kejelasan mutlak diperoleh masyarakat.(Red)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest