Mukomuko, Investigasinews.com- CV. Agung Wijaya membantah semua tudingan yang disampaikan oleh satu lembaga swadaya masyarakat melalui platform media terkait belum mempunyai izin dan tak bayar pajak.
Direktur CV. Agung Wijaya, Rido, mengatakan kalau pihaknya sudah mempunyai izin sejak 2023 lalu dan selalu membayar pajak galian golongan C setiap mendapatkan proyek baik itu proyek swasta maupun pemerintahan.
“Kita sudah membayar pajak galian C proyek desa, swasta, dan proyek APBD Kabupaten Mukomuko. Izin CV kita terbit bulan Oktober 2023 dan baru melakukan pekerjaan awal tahun 2024,” ucap Rido, Selasa (25/2/2025).
CV. Agung Wijaya juga mempunyai bukti administrasi izin berdirinya perusahaan dan bukti transfer pembayaran pajak ke rekening kas umum daerah Kabupaten Mukomuko.
“Kita bantah pemberitaan yang mengatakan kalau galian C tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak,” tegas Rido.
Pihaknya merasa keberatan atas pernyataan yang disampaikan oleh satu lembaga swadaya masyarakat melalui platform media terkait belum mempunyai izin dan tak bayar pajak.
Menurut Rido, seharusnya konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan biar semuanya jelas dan tidak terjadi pemberitaan sepihak yang menyudutkan CV. Agung Wijaya.
“Untuk membuktikan kebenaranya, akan kita tuangkan dalam pemberitaan ini, biar semuanya lebih jelas,” ungkap Rido.
Untuk diketahui, CV. Agung Wijaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang galian golongan C dan berlokasi di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.(son)