Penetapan NIB sebagai Syarat UMKM Mengakses LPG 3 Kg

More articles

Bengkulu, investigasi.news – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh LPG 3 kg bersubsidi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan usaha kecil dan rumah tangga.

Wela, pengelola pangkalan LPG 3 Kg Martalena di Kelurahan Padang Serai, menjelaskan bahwa kepemilikan NIB menjadi persyaratan utama bagi UMKM untuk mengakses LPG bersubsidi tersebut. Jika ada pelaku usaha yang belum memiliki NIB, pihak pangkalan akan mendatangi langsung tempat usaha mereka untuk melakukan verifikasi serta dokumentasi.

“Apabila ada yang belum memahami aturan ini, kami akan mendatangi lokasi usaha mereka untuk membantu pendaftaran. Mereka cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK), lalu usaha mereka akan didokumentasikan sebagai bukti kepemilikan NIB,” jelas Wela.

Baca Juga :  Pemkot Bengkulu Akan Lakukan Perbaikan Bangunan Sekolah dengan DAK Fisik 2025

Pangkalan LPG juga memastikan bahwa distribusi LPG dilakukan sesuai dengan kebutuhan pengguna yang telah terdaftar. Dengan memasukkan data ke MyPertamina, status pengguna dapat langsung diketahui, apakah mereka termasuk kategori UMKM, nelayan, atau rumah tangga. Dengan sistem ini, LPG yang diperuntukkan bagi UMKM tidak akan tercampur dengan kuota rumah tangga.

“Kebutuhan LPG untuk rumah tangga biasanya hanya satu tabung per bulan, sementara bagi UMKM dapat memperoleh hingga empat tabung atau lebih, tergantung kebutuhan usaha. Pangkalan LPG Martalena sendiri menerima total kuota 560 tabung per bulan, dengan alokasi 20% khusus untuk usaha mikro. Distribusi dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan agar pasokan tetap stabil dan tepat sasaran,” ujar Wela.

Baca Juga :  Dedy Wahyudi Sambut Baik Pencabutan Gugatan di MK, Ajak Semua Pihak Bersatu untuk Kota Bengkulu

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap LPG 3 kg dapat tersalurkan dengan lebih baik kepada pihak yang benar-benar berhak. Kepemilikan NIB juga memberikan manfaat lebih bagi UMKM, seperti kemudahan akses pembiayaan dan legalitas usaha yang lebih kuat. (Intan)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest