Polri Larang Total Penggunaan Vape Bagi Personel, Polda Bengkulu Siap Tindak Tegas Pelanggar

More articles

BENGKULU, Investigasi. News– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Aturan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 ini menjadi langkah tegas Polri dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan internal.

 

Surat edaran tersebut mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik personel Polri maupun ASN Polri. Larangan berlaku menyeluruh, tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga di luar lingkungan kerja, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.

 

Kebijakan ini pun menjadi perhatian serius jajaran Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti dan dipedomani oleh seluruh personel.

Baca Juga :  Kodam IV/Diponegoro Fasilitasi Para Pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

 

Salah satu pertimbangan utama diterbitkannya aturan ini adalah maraknya modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kebijakan tersebut wajib dipatuhi tanpa terkecuali.

 

“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Seluruh personel Polda Bengkulu harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Imam Wijayanto.

Baca Juga :  Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Pulau Flores

 

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud kedisiplinan dan tanggung jawab setiap personel dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

 

“Polda Bengkulu akan menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan mekanisme internal Polri,” lanjutnya.

 

“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kabid Humas.

 

Melalui kebijakan ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan narkotika, membangun disiplin personel, serta menghadirkan Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dekat dengan masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Bengkulu Turun Langsung ke Bencoolen Mall, Monitoring Keamanan dan Aktivitas Masyarakat

 

Polisi Bersama Masyarakat

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest