Ketum Santri Indonesia Minta Masyarakat Percayakan Proses Hukum Kasus Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

More articles

JAKARTA, Investigasi.News– Ketua Umum Forum Santri Indonesia (Foksi) Muhamad Natsir Sahib meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia menilai tindakan kepolisian dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.

 

Dalam Keterangannya, Minggu (1/11/2026), Natsir yang akrab disapa Cak Natsir menyampaikan bahwa setiap tindakan kepolisian tentu didasarkan pada pertimbangan dan kebutuhan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, Polri pada prinsipnya menjalankan tugas untuk mengayomi masyarakat dan bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Cegah Laka Lantas, Polsek Citamiang Kota Sukabumi Warnai Speed Bump

 

Ia juga menyoroti pentingnya legalitas lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar memiliki izin resmi sesuai ketentuan. Menurutnya, apabila terdapat indikasi bahwa lembaga pendidikan tersebut belum memiliki izin, hal itu perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

 

Cak Natsir menilai langkah kepolisian yang mengevakuasi para santri untuk dikembalikan kepada keluarga merupakan bagian dari upaya yang perlu dilihat dalam konteks penanganan perkara tersebut.

 

Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menjadi sorotan setelah Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, menyampaikan keberatan atas proses penggeledahan yang menurutnya diduga disertai intimidasi. Ia menyebut polisi tiba di lokasi sekitar pukul 03.20 WIB dan melakukan penggeledahan asrama santriwati.

Baca Juga :  Penebalan Pengamanan Obyek Wisata, Personel Polres Kaur Siaga di Jembatan Padang Guci

 

Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.

 

Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan. Kapolda Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa lokasi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Sementara itu, Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR RI turut meminta agar peristiwa tersebut dievaluasi dan diusut.

 

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Cak Natsir mengajak masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Bengkulu Laksanakan Police Go To School di SD MIN I Kota Bengkulu: Edukasi Sejak Dini Keselamatan Berlalu Lintas

 

“Saya minta masyarakat tetap tenang. Masalah Ponpes Sukoharjo, saya yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest