Pemko Padang Komit Terapkan Prinsip Good Governance

More articles

Padang, bengkulu.investigasi.news – Sebagai bentuk komitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menerapkan prinsip good governance, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar Bimbingan Teknis Penataan Kelembagaan di salah satu hotel di Kota Padang, Jumat (15/11/2024).

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda)Kota Padang Yosefriawan menyebut, Bimtek yang digelar sebagai perwujudan dari responsivitas Pemko Padang terhadap tuntutan perubahan dalam pelayanan publik yang semakin baik. Perubahan-perubahan tersebut mencakup perubahan susunan Kabinet pemerintahan Indonesia yang baru.

“Pemerintah dituntut untuk dapat responsif, berdaya tanggap tinggi, dan adaptif terhadap lingkungan yang sedemikian cepat berubah. Karena hakikat dari fungsi atau peran utama pemerintah itu salah satunya adalah melayani. Kita adalah pelayan masyarakat dan abdi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Raih WTP Kedelapan Kalinya, Ketua DPRD Novi Irwan Apresiasi Kabupaten Agam

Ia menambahkan Peraturan Pemerintah No. 18/2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2019 memberikan pengaturan lebih lanjut atas ketentuan mengenai Perangkat Daerah yang diatur dalam Undang undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang cukup signifikan dalam organisasi/struktur Perangkat Daerah.

“Pembentukan Perangkat Daerah, berdasarkan PP No. 18/2016 harus dilakukan berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas,” ungkapnya.

Dijelaskannya, ruang lingkup pengaturan mengenai Perangkat Daerah dalam PP No. 18/2016, yaitu pembentukan, jenis, dan kriteria tipelogi perangkat daerah, kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat daerah, kriteria perangkat daerah, susunan perangkat daerah, jabatan Organisasi Perangkat Daerah, perangkat daerah baru, staf ahli dan pemetaan urusan.

Baca Juga :  DPRD Agam Sahkan Perda, PDAM Tirta Antokan Resmi Bertransformasi Menjadi Perumda Air Minum

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah menjadi pedoman penting bagi kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Bimbingan teknis ini merupakan langkah strategis dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Padang,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Bagian Organisasi Syahrial Kamat menuturkan melalui bimtek ini mempercepat penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan peraturan yang diamanatkan pada PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan Permendagri no 99 tahun 2018 tentang pemindahan dan pengendalian penataan perangkat daerah.

“Kita mengharapkan setiap peserta mampu melakukan evaluasi kelembagaan masing- masing perangkat daerah di unit kerjanya,” tutupnya.

Baca Juga :  FABB Gelar Hearing ke DPRD Bengkulu, Sorot Pengelolaan APBD hingga Pelayanan Publik BENGKULU – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) mengagendakan pertemuan dengar pendapat atau hearing dengan DPRD Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat. Kegiatan ini bertujuan meminta klarifikasi dan penjelasan mendalam terkait sejumlah persoalan dan kasus yang mencuat serta menjadi perhatian publik di Bumi Rafflesia. Ketua dan perwakilan FABB mengonfirmasi rencana tersebut pada Rabu (22/6/2026). Menurutnya, pertemuan yang akan dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu ini sudah dipersiapkan matang, lengkap dengan sejumlah poin pertanyaan yang akan disampaikan langsung kepada pimpinan dan komisi terkait. “Kita dari FABB akan mengadakan hearing ke DPRD Provinsi Bengkulu. Tujuannya jelas, menanyakan langsung perkembangan dan penanganan kasus-kasus yang ada di provinsi ini. Kami ingin memastikan transparansi dalam setiap penanganan masalah, karena masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait proses hukum dan kebijakan pemerintah daerah,” ungkap perwakilan FABB. Beberapa isu utama yang akan disorot antara lain pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah, hingga kualitas pelayanan publik yang dinilai belum berjalan optimal. Pihaknya menegaskan, tidak boleh ada kasus yang mengendap atau dibiarkan tanpa kejelasan penyelesaian. “DPRD adalah wakil rakyat, harus menjadi jembatan aspirasi sekaligus pengawas utama jalannya pemerintahan. Kami tidak ingin ada hal yang ditutup-tutupi. Jawaban yang kami harapkan bukan sekadar penjelasan administratif, tetapi juga pemaparan substansi dan solusi nyata atas masalah yang ada,” tegasnya. Selain menagih kejelasan kasus, FABB juga akan mendorong DPRD untuk lebih aktif membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil. Komunikasi dua arah dinilai sangat diperlukan agar setiap kebijakan yang disusun benar-benar tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan warga. “Kami siap menjadi mitra kritis pemerintah dan dewan. Jika ada kebijakan yang pro rakyat, kami pasti dukung sepenuhnya. Namun, jika ada hal yang menyimpang atau merugikan masyarakat, kami juga berkewajiban untuk bersuara dan mengingatkan,” tambahnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Provinsi Bengkulu belum memberikan konfirmasi resmi terkait jadwal pasti pelaksanaan hearing. Namun, Sekretariat DPRD menyatakan bahwa setiap aspirasi yang masuk dari masyarakat akan selalu difasilitasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Langkah yang diambil FABB ini ternyata mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Warga menilai kegiatan ini sangat penting agar tidak muncul informasi yang simpang siur atau menimbulkan keraguan di tengah publik terkait berbagai isu daerah. Sesuai surat permohonan yang tertanggal 8 Juni 2026, hearing ini direncanakan berlangsung pada pekan depan. Nantinya, seluruh hasil pertemuan dan penjelasan yang diperoleh akan disampaikan kembali secara terbuka kepada masyarakat luas oleh pihak FABB.

Adv

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest