Kasus Korupsi Pasar Panorama Bengkulu Memanas: Mantan Kadis Jadi Tersangka Baru!

More articles

Bengkulu, Investigasi.News- Babak baru dalam skandal korupsi yang mengguncang Kota Bengkulu! Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial “BH”, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama. Pengumuman ini disampaikan pada hari ini, 22 Oktober 2025, di Bengkulu.

Penetapan tersangka BH ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang mendalam. Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan dan menahan tersangka “PH” dalam kasus yang sama. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan saksi dan dokumen terkait, penyidik menemukan adanya keterlibatan BH dalam pengelolaan aset dan jual beli kios di Pasar Panorama yang diduga melanggar hukum.

Baca Juga :  Skandal Batu Bara Bengkulu: Adik dan Kerabat Bebby Hussie Terseret, Rp71 Miliar Dicairkan Tengah Malam

“Kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan BH sebagai tersangka. Keterlibatannya dalam pengelolaan aset dan jual beli kios di Pasar Panorama tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar sumber dari Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Penahanan terhadap BH dilakukan berdasarkan pertimbangan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, penahanan ini juga bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan.

BH diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk:

– Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).
– Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan subsidair).
– Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pengprov Perbakin Bengkulu Gelar Audiensi ke kajati, Ajukan Restu untuk Asintel Kejati Bergabung Kepengurusan  

BH akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2025, di Rutan Negara Kelas IIB Bengkulu. Tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Mereka juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, tergantung pada perkembangan penyidikan.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini. Kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat agar proses penyidikan berjalan lancar,” tegas sumber tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di wilayah Bengkulu.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest