BENGKULU, Investigasi.News– Polda Bengkulu resmi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana 3C, yang meliputi pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang terjadi di seluruh wilayah hukum provinsi setempat. Kegiatan yang berlangsung di selasar Gedung Utama Tribrata Polda Bengkulu pada Selasa (2/6/2026) ini dipimpin langsung oleh Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., dan dihadiri oleh para pejabat utama, jajaran kepolisian, serta awak media.
Dalam paparannya, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid menyampaikan bahwa kejahatan 3C masih menjadi perhatian utama lantaran sangat meresahkan masyarakat. Kejahatan jenis ini tidak hanya menyasar harta benda warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan rasa tidak aman, baik di lingkungan pemukiman maupun di ruang publik. Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Bengkulu dan Polres jajaran, tercatat setidaknya ada 324 laporan polisi yang masuk terkait kasus tersebut.
Dari hasil analisis yang dilakukan pihak kepolisian, terungkap pola waktu dan lokasi kejadian yang khas. Kasus Curat paling banyak terjadi di kawasan pemukiman, umumnya pada rentang waktu pagi hingga siang hari.
Sementara itu, kasus Curas dan Curanmor lebih sering terjadi di jalan-jalan umum pada malam hari, terutama di titik-titik yang sepi dan minim pengawasan. Temuan ini kemudian menjadi dasar strategi pihak kepolisian untuk meningkatkan intensitas patroli, memetakan ulang daerah rawan, serta memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penindakan hukum.
“Dalam pengungkapan kasus 3C ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya 2 unit kendaraan roda empat, 12 unit kendaraan roda dua, 10 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp55 juta, 29 karung pupuk NPK, satu unit laptop, satu unit sepeda listrik, 90 bungkus rokok, serta sejumlah barang berharga lainnya,” jelas Kapolda.
Salah satu pengungkapan yang menjadi sorotan adalah kasus Curanmor yang terjadi pada 25 Mei 2026 lalu. Berkat kerja cepat Tim Unit Reserse Criminale (URC) gabungan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu, pelaku berinisial BS berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari lima jam setelah laporan diterima.BS diketahui merupakan seorang residivis yang telah sembilan kali keluar masuk penjara dan terlibat dalam sejumlah tindak pidana yang tersebar di wilayah Kota Bengkulu hingga Bengkulu Selatan.
Kapolda Bengkulu menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan jalanan maupun kelompok geng motor yang dinilai meresahkan masyarakat.
Komitmen ini akan diwujudkan dengan memperkuat kehadiran anggota di tengah masyarakat, mengoptimalkan patroli pada jam-jam dan lokasi rawan, serta melakukan penegakan hukum yang profesional, tegas, dan terukur demi terciptanya keamanan yang kondusif.
Terkait hal ini, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Warga disarankan menggunakan kunci ganda pada kendaraan, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan, serta segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
Menurutnya, sinergitas yang kuat antara masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, media, dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Bengkulu.
Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan angka kriminalitas dapat terus ditekan dan masyarakat semakin merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(Red)








