Desakan Relawan Prabowo Sumsel atas Dugaan Penghinaan Pers dan LSM oleh Oknum EO

More articles

Lubuk Linggau, Investigasi.News–  November 2025 – Relawan Prabowo (REPRO) Sumatera Selatan mendesak Kapolres Lubuk Linggau untuk bertindak tegas terhadap oknum pengelola Event Organizer (EO) berinisial “AD” atas dugaan penghinaan terhadap pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Desakan ini muncul setelah viralnya ujaran kebencian yang dilontarkan oleh “AD” melalui media digital, yang menyebut LSM sebagai “LSM DAJJAL” dan karya jurnalistik sebagai “BERITA SAMPAH”.

 

Ketua DPC REPRO Lubuk Linggau, Astuti, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa “AD” seolah-olah kebal hukum dan hanya diminta untuk meminta maaf melalui video, tanpa ada tindakan hukum yang lebih lanjut.

 

Baca Juga :  Pemprov Sumbar dan Pemprov Jabar Teken Tiga MoU Kerjasama

“Kami meminta kesetaraan hukum tanpa pilih kasih. Kami mendesak APH segera menetapkan oknum ‘AD’ sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik,” tegas Astuti.

 

Ketua DPW REPRO Sumsel, H. Satria Amri Ramadhan, S. IP., M.M., menambahkan bahwa tindakan “AD” tidak mencerminkan integritas dan profesionalisme yang seharusnya dimiliki oleh pelaku bisnis, terutama dalam sektor EO yang berperan dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).

 

“Kami berharap Kapolres Lubuk Linggau segera mengambil tindakan tegas dan transparan sesuai ketentuan UU ITE, demi menjaga marwah organisasi pers dan masyarakat sipil di Sumatera Selatan,” ujar Satria.

Baca Juga :  Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanam Pohon Cemara di Pesisir Selatan

 

Desakan ini menjadi sinyal kuat bagi APH di Lubuk Linggau untuk membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua orang dan setiap tindakan penghinaan terhadap pilar-pilar demokrasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.(***)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest