Tekan Peredaran Narkoba, Polresta Bengkulu Amankan 7 Tersangka dalam 6 Kasus  

More articles

BENGKULU, Investigasi.News– Dalam upaya tegas memberantas peredaran gelap narkotika, Polresta Bengkulu mengungkap enam kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan total tujuh orang tersangka. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/04/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung di Lobby Polresta Bengkulu ini juga dihadiri oleh Kasat Res Narkoba AKP Jonni Manurung, S.H., M.H dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat.

 

Kapolresta menjelaskan, operasi penindakan ini merupakan hasil kerja keras jajaran yang dilakukan sepanjang Maret hingga April 2026 berdasarkan laporan masyarakat dan inteligen.

 

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Rahmad Hidayat.

Baca Juga :  KPU Kota Bengkulu Resmi Tetapkan Dedy Wahyudi dan Ronny L. Tobing sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

 

Rincian Penangkapan

 

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, meliputi sabu-sabu total 16,09 gram dan ganja sekitar 1,4 kilogram.

 

Berikut rincian kasus yang berhasil diungkap:

 

1. Kasus 1: Tersangka QF (30), residivis sabu, diamankan di Kelurahan Semarang dengan barang bukti 0,25 gram sabu.

2. Kasus 2: Dua tersangka FR (22) dan E (37) diamankan di Singgaran Pati dengan 0,83 gram sabu.

3. Kasus 3: Tersangka EF (24) diamankan di Selebar dengan 0,8 gram sabu.

4. Kasus 4: Tersangka W (44), residivis ganja, diamankan di Ratu Agung dengan 1 kilogram ganja.

5. Kasus 5: Tersangka ZB (18) diamankan di Selebar dengan 3,56 gram ganja.

6. Kasus 6: Tersangka OD (46) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 14,21 gram yang diduga siap diedarkan.

 

Baca Juga :  Dirresnarkoba  Polda Bengkulu Tegaskan Polisi Wajib Bersih Dari Narkoba

Rahmad menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga menggali lebih dalam untuk memutus jaringan peredaran.

 

Jerat Hukuman Berat

 

Ketujuh tersangka kini diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 KUHP serta Pasal 111 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

 

Imbauan ke Masyarakat

 

Kapolresta mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ucapnya.

 

Di akhir kesempatan, Rahmad Hidayat menuturkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan demi melindungi generasi muda Bengkulu dari bahaya narkoba.

Baca Juga :  156 Calon Jamaqh Haji Kloter Pertama Kota Bengkulu Resmi Menuju Asrama Haji

 

 

 

Penulis: Lnny

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest