BENGKULU, Investigasi.News– Luka lama PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu belum kering. Setelah diseret kasus korupsi rekrutmen PHL Rp9,7 miliar yang disorot hakim Tipikor, kini perusahaan pelat merah ini kembali diterpa isu panas: dugaan perselingkuhan antar karyawan yang terbongkar secara memalukan.Sabtu 30/2026
Publik bertanya keras: di mana wibawa manajemen? Di mana ketegasan Dewan Pengawas?
Terbongkar Lewat HP Rusak, Foto Aib Masuk ke Kantor
Menurut sumber internal yang kredibel dan dihimpun redaksi, aib ini terbuka karena kelalaian sendiri.
Kronologinya: handphone seluler milik karyawan berinisial O, pria berstatus beristri, rusak dan dibawa ke tempat servis. Data dari HP itu diduga berpindah ke handphone sang istri. Saat membuka isi HP, sang istri kaget. Bukti percakapan dan foto diduga perselingkuhan O dengan rekan kerjanya sendiri, berinisial S, langsung dikirimkan ke kantor PDAM Tirta Hidayah.
Dari informasi sumber, keduanya sama-sama karyawan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. S disebut sudah tidak bekerja lagi setelah bukti itu masuk ke kantor. Sementara O, hingga hari ini, masih tetap aktif bekerja seperti tidak terjadi apa-apa.
Tim redaksi berupaya melakukan konfirmasi langsung via WhatsApp kepada O untuk meminta klarifikasi dan hak jawab. Namun pesan yang dikirimkan diabaikan, tidak ada jawaban yang diberikan.
Tebang Pilih? Publik Tuntut Sikap Tegas Direksi
Jika informasi sumber benar, ini bukan sekadar urusan rumah tangga. Ini pelanggaran kode etik berat di BUMD milik Pemkot Bengkulu.
Faktanya janggal: satu pihak, S, disebut sudah keluar dari perusahaan. Pihak lain, O, masih dipertahankan bekerja. Ketimpangan ini memicu amarah.
“PDAM ini aset masyarakat. Gaji mereka dari uang pelanggan. Kalau ada karyawan yang perilakunya merusak marwah perusahaan, harusnya sanksinya sama. Jangan karena laki-laki, karena masih dibutuhkan, jadi dibiarkan. Itu namanya tebang pilih,” tegas salah satu sumber internal.
Dugaan pelanggaran moral seperti ini jelas mencoreng citra PDAM yang masih berusaha pulih dari badai korupsi. Publik berhak tahu: apakah ada sanksi disiplin? Apakah ada pemeriksaan internal? Atau manajemen memilih tutup mata?
Direksi dan Dewas: Jangan Diam
Hingga berita ini naik, Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Hidayah belum memberikan pernyataan resmi terkait kebenaran dugaan dan langkah yang diambil.
Padahal Peraturan Disiplin Pegawai BUMD jelas. Pelanggaran norma kesusilaan dan perbuatan yang merusak nama baik perusahaan termasuk kategori pelanggaran berat. Sanksinya bisa sampai pemberhentian tidak hormat.
Diamnya manajemen hanya memunculkan spekulasi liar. Apakah ada “backing”? Apakah ada standar ganda dalam penegakan disiplin?
Bola sudah di meja direksi. PDAM Tirta Hidayah tidak butuh lagi skandal. Butuh ketegasan. Publik Bengkulu menunggu: apakah hukum internal perusahaan akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kasus ini akan kembali dikubur seperti kasus-kasus sebelumnya?
Perumda Tirta Hidayah, O Dah S, dan pihak terkait berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi.







