Dugaan Skandal Moral PDAM Tirta Hidayah: Foto Aib Dikirim ke Kantor, 1 Karyawan Keluar 1 Lagi Masih Aman, Direksi Bungkam

More articles

BENGKULU, Investigasi.News– Luka lama PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu belum kering. Setelah diseret kasus korupsi rekrutmen PHL Rp9,7 miliar yang disorot hakim Tipikor, kini perusahaan pelat merah ini kembali diterpa isu panas: dugaan perselingkuhan antar karyawan yang terbongkar secara memalukan.Sabtu 30/5/2026

 

Publik bertanya keras: di mana wibawa manajemen? Di mana ketegasan Dewan Pengawas?

 

Terbongkar Lewat HP Rusak, Foto Aib Masuk ke Kantor

 

Menurut sumber internal yang kredibel dan dihimpun redaksi, aib ini terbuka karena kelalaian sendiri.

 

Kronologinya: handphone seluler milik karyawan berinisial O, pria berstatus beristri, rusak dan dibawa ke tempat servis. Data dari HP itu diduga berpindah ke handphone sang istri. Saat membuka isi HP, sang istri kaget. Bukti percakapan dan foto diduga perselingkuhan O dengan rekan kerjanya sendiri, berinisial S, langsung dikirimkan ke kantor PDAM Tirta Hidayah.

Baca Juga :  WFH ASN Pemprov Bengkulu, Pj Sekda: Hanya Sebagian yang Ngantor

 

Dari informasi sumber, keduanya sama-sama karyawan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu. S disebut sudah tidak bekerja lagi setelah bukti itu masuk ke kantor. Sementara O, hingga hari ini, masih tetap aktif bekerja seperti tidak terjadi apa-apa.

 

Tim redaksi berupaya melakukan konfirmasi langsung via WhatsApp kepada O untuk meminta klarifikasi dan hak jawab. Namun pesan yang dikirimkan diabaikan, tidak ada jawaban yang diberikan.

 

Tebang Pilih? Publik Tuntut Sikap Tegas Direksi

 

Jika informasi sumber benar, ini bukan sekadar urusan rumah tangga. Ini pelanggaran kode etik berat di BUMD milik Pemkot Bengkulu.

 

Faktanya janggal: satu pihak, S, disebut sudah keluar dari perusahaan. Pihak lain, O, masih dipertahankan bekerja. Ketimpangan ini memicu amarah.

Baca Juga :  FABB Gelar Hearing ke DPRD Bengkulu, Sorot Pengelolaan APBD hingga Pelayanan Publik BENGKULU – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) mengagendakan pertemuan dengar pendapat atau hearing dengan DPRD Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat. Kegiatan ini bertujuan meminta klarifikasi dan penjelasan mendalam terkait sejumlah persoalan dan kasus yang mencuat serta menjadi perhatian publik di Bumi Rafflesia. Ketua dan perwakilan FABB mengonfirmasi rencana tersebut pada Rabu (22/6/2026). Menurutnya, pertemuan yang akan dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu ini sudah dipersiapkan matang, lengkap dengan sejumlah poin pertanyaan yang akan disampaikan langsung kepada pimpinan dan komisi terkait. “Kita dari FABB akan mengadakan hearing ke DPRD Provinsi Bengkulu. Tujuannya jelas, menanyakan langsung perkembangan dan penanganan kasus-kasus yang ada di provinsi ini. Kami ingin memastikan transparansi dalam setiap penanganan masalah, karena masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait proses hukum dan kebijakan pemerintah daerah,” ungkap perwakilan FABB. Beberapa isu utama yang akan disorot antara lain pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah, hingga kualitas pelayanan publik yang dinilai belum berjalan optimal. Pihaknya menegaskan, tidak boleh ada kasus yang mengendap atau dibiarkan tanpa kejelasan penyelesaian. “DPRD adalah wakil rakyat, harus menjadi jembatan aspirasi sekaligus pengawas utama jalannya pemerintahan. Kami tidak ingin ada hal yang ditutup-tutupi. Jawaban yang kami harapkan bukan sekadar penjelasan administratif, tetapi juga pemaparan substansi dan solusi nyata atas masalah yang ada,” tegasnya. Selain menagih kejelasan kasus, FABB juga akan mendorong DPRD untuk lebih aktif membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil. Komunikasi dua arah dinilai sangat diperlukan agar setiap kebijakan yang disusun benar-benar tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan warga. “Kami siap menjadi mitra kritis pemerintah dan dewan. Jika ada kebijakan yang pro rakyat, kami pasti dukung sepenuhnya. Namun, jika ada hal yang menyimpang atau merugikan masyarakat, kami juga berkewajiban untuk bersuara dan mengingatkan,” tambahnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Provinsi Bengkulu belum memberikan konfirmasi resmi terkait jadwal pasti pelaksanaan hearing. Namun, Sekretariat DPRD menyatakan bahwa setiap aspirasi yang masuk dari masyarakat akan selalu difasilitasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Langkah yang diambil FABB ini ternyata mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Warga menilai kegiatan ini sangat penting agar tidak muncul informasi yang simpang siur atau menimbulkan keraguan di tengah publik terkait berbagai isu daerah. Sesuai surat permohonan yang tertanggal 8 Juni 2026, hearing ini direncanakan berlangsung pada pekan depan. Nantinya, seluruh hasil pertemuan dan penjelasan yang diperoleh akan disampaikan kembali secara terbuka kepada masyarakat luas oleh pihak FABB.

 

“PDAM ini aset masyarakat. Gaji mereka dari uang pelanggan. Kalau ada karyawan yang perilakunya merusak marwah perusahaan, harusnya sanksinya sama. Jangan karena laki-laki, karena masih dibutuhkan, jadi dibiarkan. Itu namanya tebang pilih,” tegas salah satu sumber internal.

 

Dugaan pelanggaran moral seperti ini jelas mencoreng citra PDAM yang masih berusaha pulih dari badai korupsi. Publik berhak tahu: apakah ada sanksi disiplin? Apakah ada pemeriksaan internal? Atau manajemen memilih tutup mata?

 

Direksi dan Dewas: Jangan Diam

Hingga berita ini naik, Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Hidayah belum memberikan pernyataan resmi terkait kebenaran dugaan dan langkah yang diambil.

 

Baca Juga :  Pemkot Bengkulu Perketat Pengawasan Pajak Usaha Hiburan dan Restoran

Padahal Peraturan Disiplin Pegawai BUMD jelas. Pelanggaran norma kesusilaan dan perbuatan yang merusak nama baik perusahaan termasuk kategori pelanggaran berat. Sanksinya bisa sampai pemberhentian tidak hormat.

 

Diamnya manajemen hanya memunculkan spekulasi liar. Apakah ada “backing”? Apakah ada standar ganda dalam penegakan disiplin?

 

Bola sudah di meja direksi. PDAM Tirta Hidayah tidak butuh lagi skandal. Butuh ketegasan. Publik Bengkulu menunggu: apakah hukum internal perusahaan akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kasus ini akan kembali dikubur seperti kasus-kasus sebelumnya?

 

Perumda Tirta Hidayah, O Dah S, dan pihak terkait berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi.(Red) 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest