Warga Sumber Jaya  Dan Warga Kandang Desak Penertiban Kerbau , Satpol PP Siap Tindak Tegas Pemilik

More articles

Bengkulu, Investigasi.News – Warga RW 02 Kelurahan Sumber Jaya, Dan Warga Kandang, mendesak Pemerintah Kota segera menertibkan kerbau  yang berkeliaran di permukiman. Desakan ini muncul setelah keresahan warga memuncak akibat kerusakan lingkungan dan kerugian materiil yang ditimbulkan.

Satpol PP Kota Bengkulu bersama Lurah Kandang menyatakan akan menindak tegas pemilik ternak yang melanggar Perda. Pertemuan lanjutan dengan seluruh pihak terkait dijadwalkan 7 hari ke depan.

 

Keresahan Warga: Takut Korban Jiwa hingga Rugi Materiil

Ketua RW 02 Kelurahan Sumber Jaya, Ahmad Herdi, menegaskan warga sudah tidak tahan dengan keberadaan kerbau yang berkeliaran bebas.

“Pelanggaran terkait hewan ternak kerbau yang berkeliaran cepat untuk ditindaklanjuti. Kami tidak mau lagi ada korban, apalagi korban itu sampai meninggal dunia. Kami hanya ingin hidup nyaman tanpa kotoran kerbau, dan pekarangan kami bersih,” tegas Ahmad, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga :  LBH PETA Siap Ledakkan Camat Selangit Di Kejati Sumsel

Keluhan serupa datang dari Ketua RT 09, Wiwi Elpi. Ia menyebut kerbau telah merusak jemuran ikan asin milik warganya.

“Kerbau ini sangat merugikan warga. Modal untuk buat jemuran ikan asin itu tidak murah, hancur seketika oleh kerbau. Saya meminta agar segera ditindaklanjuti,” ujar Wiwi.

Wiwi ketua RT 09 Dan RW 02 kelurahan sumber jaya. (Foto:Invs)

4 Tuntutan Warga RW 02 Sumber Jaya
Untuk menyelesaikan persoalan ini, warga menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Penertiban segera terhadap pemilik ternak yang membiarkan kerbau berkeliaran di permukiman.

2. Penegakan Perda tentang ketertiban umum dan hewan ternak, termasuk sanksi tegas bagi pelanggar.

Baca Juga :  Bank Indonesia Bengkulu Gelar Sarasehan Perekonomian, Bahas Sinergi Moneter dan Fiskal

3. Ganti rugi bagi warga yang mengalami kerugian materiil akibat ulah kerbau.

4. Sosialisasi dan pengawasan rutin dari kelurahan, kecamatan, serta dinas terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
Warga menilai keberadaan kerbau lepas tidak hanya merusak fasilitas dan mencemari lingkungan, tapi juga membahayakan anak-anak dan pengguna jalan.

Respons Aparat: Sanksi Penjara dan Denda Menanti Pelanggar

Menanggapi desakan warga, Penyidik PNS Satpol PP Kota Bengkulu, Taza Krisno, menyatakan pihaknya akan menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.

“Sudah jelas di Perda ini diatur detail, bahkan masyarakat boleh mengamankan hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum. Sampai ganti rugi dan sebagainya dibahas,” Ucap Taza.

Baca Juga :  Plt Gubernur Bengkulu Tinjau Lokasi Kebakaran di Mess Pemda

Ia merinci sanksi bagi pelanggar: pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp1 juta, belum termasuk biaya operasional penangkapan dan pemeliharaan hewan.

“Namun kami tetap dahulukan musyawarah mufakat. Jika tidak ada tindak lanjut, baru kami tegakkan sesuai aturan,” tambahnya.

Lurah Kandang: Pemilik Kerbau Sudah Dikantongi, Akan Dipanggil

Lurah Kandang, Sapari Sulisman, S.Pd, menyebut pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik kerbau yang meresahkan warga. Namun, pemilik tidak hadir dalam pertemuan awal.

“Kita sudah tahu siapa pemilik kerbau yang berkeliaran. Tujuh hari ke depan kita akan tindaklanjuti dengan pertemuan bersama Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, ketua adat, perwakilan Sumber Jaya, dan pihak petani,” ungkap Sapari.

Ia mengimbau pemilik kerbau segera mengandangkan hewannya. “Mohon sesegera mungkin pihak pemilik kerbau memelihara dengan baik dan tidak membiarkan berkeliaran,” imbaunya.

 

Penulis :Red

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest