JAKARTA, Investigasi. News– Kasus dugaan penyerobotan lahan dan praktik korupsi yang melibatkan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, kini bergulir ke ranah nasional.Selasa 26/5/2026
Kuasa hukum masyarakat yang menjadi korban, A. Gafar Rehalat, S.H., bersama konsorsium masyarakat sipil, resmi melayangkan laporan lengkap dan dokumen pengaduan langsung kepada Presiden Republik Indonesia serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menuntut keadilan atas tanah leluhur yang dirampas dan kerugian besar yang dialami warga.
Langkah ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Sebelumnya, proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan kepolisian telah menetapkan sejumlah kepala desa sebagai tersangka.
Hal ini tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka Nomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim, yang menjadi bukti nyata adanya aliran suap yang sengaja diatur untuk memuluskan perizinan operasional korporasi tersebut.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, seluruh izin dasar atas lahan yang dikuasai PT AGM sejak awal didapatkan melalui praktik gratifikasi.
Kekuatan hukum izin tersebut kini runtuh total setelah Pemerintah Desa secara resmi mencabut seluruh surat dasar yang dimaksud melalui serangkaian keputusan resmi—mulai dari Nomor 140/01/MDN/IX/2025 hingga 140/12/KRJ/IX/2025, Nomor 590/686/KD-KLG/2025, Nomor 412/333/KD-BB, hingga Nomor 075/140/KD-PB/IX/2025.
Dengan dicabutnya izin dasar tersebut, seluruh alas hak yang dipegang PT AGM kini dinyatakan batal demi hukum (Void Ab Initio).
“Ketika izin dasar dicabut dan terbukti ada aliran dana dalam proses penerbitannya, maka seluruh bangunan hukum di atasnya pasti runtuh. Dalam kasus tindak pidana gratifikasi ini, jika pihak penerima suap—yakni para kepala desa—sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka secara logika hukum mutlak harus ada pihak pemberinya. Kami mendesak agar pemilik badan usaha, Direktur, hingga seluruh jajaran Komisaris PT AGM segera ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana suap yang memuluskan izin operasional tersebut,” tegas A. Gafar Rehalat, S.H., mewakili masyarakat.
Dampak kerugian yang ditimbulkan dari praktik ini sangat masif dan merugikan negara serta masyarakat luas. Terdata, ada sekitar 400 hektar lahan yang diserobot paksa oleh PT AGM.
Di atas lahan tersebut, korporasi ini disinyalir telah mengeruk batubara secara ilegal sebanyak 11 juta ton per tahun selama empat tahun terakhir, dengan total keseluruhan mencapai 44 juta ton batubara.
Akibat aktivitas itu, sekitar 50 hektar lahan pertanian produktif yang menjadi tumpuan hidup warga kini hancur total. Sebanyak 233 Kepala Keluarga yang tinggal di Desa Madang, Batu Bini, Padang Batung, dan Kliring kini terperosok ke dalam jurang kemiskinan ekstrem. Mereka kehilangan tanah leluhur yang dikuasai secara turun-temurun, yang kini dirampas lewat proses birokrasi yang penuh indikasi korupsi.
Melalui laporan resmi yang dikirim ke tingkat tertinggi negara, masyarakat menyampaikan enam tuntutan utama agar hukum berjalan tegas dan memulihkan hak-hak mereka:
1. Penetapan Tersangka Korporasi: Meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera menetapkan Direktur serta Komisaris PT AGM sebagai tersangka pemberi suap, mengacu pada bukti aliran dana dan status tersangka dalam perkara nomor S.Pgl/Tsk.1/157/IV/RES.1.24/2026/Reskrim.
2. Audit Investigatif & Pemeriksaan LHKPN: Memeriksa dan mengaudit kekayaan seluruh pejabat di tingkat provinsi Kalimantan Selatan maupun kabupaten HSS yang terlibat dalam penerbitan izin yang kini sudah dicabut.
3. Penyitaan Seluruh Aset: Menyita seluruh aset perusahaan dan hasil tambang yang diperoleh secara melawan hukum—sebanyak 44 juta ton batubara—sebagai ganti rugi atas kerugian negara dan materiil bagi 233 keluarga korban.
4. Penutupan Permanen Lokasi Tambang: Menutup dan menyegel seluruh area operasional PT AGM mengingat perizinan yang dimiliki dinyatakan batal demi hukum.
5. Penelusuran Aliran Dana (Follow the Money): Melacak dan mengungkap seluruh jalur aliran dana gratifikasi yang terjadi selama empat tahun terakhir antara manajemen korporasi dengan oknum pejabat yang terlibat.
6. Jaminan Perlindungan dan Pemulihan Hak: Menjamin perlindungan hukum sepenuhnya bagi seluruh warga korban, serta mengembalikan hak kepemilikan atas tanah secara utuh dan tanpa syarat apapun.
Redaksi media ini senantiasa berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh isi pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan laporan resmi yang diserahkan kuasa hukum masyarakat ke instansi berwenang.
Sebagai wujud transparansi dan asas keberimbangan informasi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi manajemen PT AGM untuk menyampaikan hak jawab resmi, yang akan kami muat secara proporsional demi memenuhi hak publik atas informasi yang lengkap dan berimbang.(tim)







