Bengkulu, Investigasi News– Tim kuasa hukum mantan Direktur Bank Bengkulu periode 2016–2021, H. Agusalim, S.E., M.E., mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolda Bengkulu. Langkah ini ditempuh untuk mempertanyakan sejumlah tahapan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbankan terkait penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Agung Jaya Group melalui Kantor Cabang Kepahiang pada tahun 2019.
Permohonan disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani gabungan tim advokat dari Firma Hukum MAP and Co dan Kantor Hukum Oza Tarino & Rekan. Menurut pihak hukum, gelar perkara khusus diperlukan guna menguji setiap tahapan penyidikan yang dinilai masih menyisakan pertanyaan mendasar dari sisi hukum.
Berdasarkan Aturan dan Putusan Konstitusi, Kuasa hukum Agusalim, Muspani, SH., MH., menegaskan bahwa permohonan ini merupakan hak yang dijamin secara hukum.
“Kami merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang membuka ruang bagi pihak berperkara untuk mendapatkan penjelasan dan pengujian proses penyidikan,” ujarnya pada Senin (22/6/2026).
Selain itu, permohonan juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut dinilai mempertegas pentingnya pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dan hak asasi warga negara tetap terjaga.
Pertanyakan Dasar Hingga Dokumen Penyidikan
Dalam surat permohonannya, tim hukum mempertanyakan sejumlah hal krusial. Salah satunya adalah Laporan Polisi Nomor LP/A/74/XII/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BENGKULU. Pihaknya ingin memastikan apakah laporan tersebut telah didahului proses penyelidikan yang sesuai aturan.
Aspek lain yang diminta penjelasannya meliputi kedudukan pelapor, berita acara penyelidikan, laporan hasil penyelidikan, hingga seluruh dokumen yang menjadi dasar diterbitkannya laporan polisi dan penetapan status tersangka.
“Semua dokumen dasar harus dijelaskan secara terbuka agar proses dapat diuji secara objektif,” tegas Muspani.
Jika permohonan dikabulkan, tim hukum berencana menghadirkan ahli hukum untuk memberikan pendapatnya.
Klarifikasi Jenis Perkara dan Alasan Ketidakhadiran
Anggota tim hukum lainnya, Henny Anggraini, SH., MH., menegaskan bahwa perkara ini masuk dalam ranah tindak pidana khusus di bidang perbankan, bukan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi.
Ia juga menjelaskan alasan Agusalim belum dapat memenuhi panggilan penyidik sebanyak lima kali. Kliennya yang kini berusia 63 tahun sedang menjalani perawatan intensif akibat penyakit jantung kronis dan gangguan pembuluh darah.
Pada 19 Juni lalu ia diperiksa di RSU Bunda Jakarta sebelum dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, dan sejak 20 Juni menjalani rawat inap serta dijadwalkan tindakan medis.
“Ketidakhadiran bukan upaya menghindari hukum, melainkan karena kondisi kesehatan yang terbukti dengan rekam medis dan keterangan dokter,” jelas Henny, seraya menyebut riwayat kesehatan kliennya yang pernah mengalami serangan jantung hingga pemasangan alat pacu jantung.
Tetap Hormati Proses Hukum.
Di akhir keterangannya, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati jalannya penyidikan. Namun, mereka berharap seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.
“Sejak berlakunya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026, prinsip due process of law dan praduga tak bersalah harus menjadi landasan utama. Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara ini,” tutup Henny.
Penulis : Ny








