JAKARTA, Investigasi.News– Polri resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk ketika berada di luar lingkungan kedinasan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat vape. 01cf
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, aturan tersebut berlaku di seluruh tingkatan organisasi kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 01cf
Vape Berpotensi Jadi Media Narkotika Cair
Johnny menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap perubahan modus penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, perangkat rokok elektrik berpotensi digunakan sebagai sarana penyimpanan sekaligus peredaran narkotika dalam bentuk cair.
Ia menjelaskan bahwa perangkat vape umumnya memiliki tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan. Cairan dalam cartridge dapat dicampur dengan zat narkotika sehingga penggunaannya sulit dikenali secara kasatmata.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny di Jakarta, Minggu (1/11/2026). 01cf
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate. Johnny menjelaskan zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. 01cf
Johnny menegaskan, perang terhadap narkoba tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga pencegahan dari internal.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya,” tutupnya.





