Kutuk Keras Kekerasan Berujung Maut di Mukomuko, Pendamping Anak Tuntut Pasal Berlapis dan Hukuman Maksimal

More articles

MUKOMUKO, Investigasi.news –Kasus kekerasan yang berujung meninggalnya seorang pelajar berusia 16 tahun di Kabupaten Mukomuko menuai kecaman keras. Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak, Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H., mengutuk peristiwa tersebut dan menuntut penerapan pasal berlapis serta hukuman maksimal bagi terduga pelaku.

Peristiwa yang terjadi di kawasan Pantai Kebun Jarak, Kecamatan Kota Mukomuko tersebut saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Mukomuko. Kurang dari 1×24 jam setelah laporan polisi diterbitkan, jajaran Polres Mukomuko berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SY (23).

Weri Tri Kusumaria menilai, kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Setiap anak, kata dia, memiliki hak fundamental untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

Baca Juga :  Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H

“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak hidup anak yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Weri, Jumat (26/9/2026).

Menurut Weri, negara, hukum, dan lingkungan sosial memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan perlindungan anak berjalan maksimal.

Tuntut Pasal Berlapis
Terkait aspek hukum, Weri mendorong tim penyidik Polres Mukomuko dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk mendalami penerapan pasal berlapis secara komprehensif.

Ia menilai, perkara tersebut memiliki dimensi pidana umum dan pidana khusus perlindungan anak, sehingga perlu dikaji penerapan pasal yang paling tepat sesuai fakta dan alat bukti.

“Kami mendorong agar penyidik mendalami penerapan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan, yang dikaitkan dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tentu penerapan pasal sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan JPU berdasarkan hasil penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  TERBENTUKNYA KEPANITIAAN TURNAMEN SEPAK BOLA LUBUK SANAI CUP II  

Weri juga berharap proses peradilan nantinya dapat menghasilkan putusan yang memberikan keadilan bagi korban, keluarga, serta efek jera bagi masyarakat luas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apresiasi Gerak Cepat Polres
Dalam pernyataannya, Weri turut memberikan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang bergerak cepat mengamankan terduga pelaku.

“Gerak cepat Polres Mukomuko dalam waktu kurang dari 1×24 jam patut diapresiasi. Ini menunjukkan kehadiran aparat penegak hukum dalam merespons laporan masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Kinerja profesional seperti ini harus dipertahankan,” katanya.

Sementara itu, Polres Mukomuko memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan keterangan saksi terus didalami untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Baca Juga :  Sorotan Publik Menguat, KRM dan LP-KPK Mukomuko Siap Laporkan PDAM Tirta Selagan ke APH

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., sebelumnya menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan transparan serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: HD

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest