KADISDIK KOTA BENGKULU ILHAM PUTRA TEGASKAN PUNGUTAN DI TK PEMBINA 1 DIHENTIKAN USAI ABAIKAN ATURAN WALI KOTA

More articles

Bengkulu,Investigasi.News – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra, S.H., menegaskan seluruh bentuk pungutan di TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu harus dihentikan.

 

Pernyataan tegas itu disampaikan setelah beredar dugaan praktik penarikan iuran kepada wali murid yang mengabaikan aturan resmi dari Pemerintah Kota Bengkulu.

 

Aturan tersebut tertuang dalam *Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2025* tentang Larangan Pungutan dan Study Tour di Satuan Pendidikan. Instruksi yang diterbitkan pada 28 Februari 2025 itu secara tegas melarang kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP untuk membebani orang tua atau wali murid dengan pungutan apa pun.

 

Larangan itu mencakup uang bangunan, pembelian seragam tertentu, buku, hingga iuran rutin dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  AMJ Tegaskan Visi Kolaborasi dan Jurnalisme Beretika sebagai Fondasi Ekosistem Informasi Digital

 

Namun berdasarkan penelusuran redaksi dan bukti percakapan dalam grup WhatsApp wali murid, TK Negeri Pembina 1 diduga masih memberlakukan penarikan biaya. Pungutan tersebut dilegitimasi dengan dalih “kesepakatan internal bersama komite sekolah”.

 

Dalam percakapan yang beredar tertulis: “Terkait pungutan uang sekolah yang 200 itu YANG KITA SEPAKATI untuk kepentingan kegiatan anak kita dan gaji honor guru.”.

 

Selain itu, tim redaksi juga menemukan dokumen Rincian Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 atas nama PAUD Negeri Pembina. Dalam dokumen tersebut tercantum komponen SPP sebesar Rp200.000 per bulan dengan total tagihan mencapai Rp2.500.000. Dokumen itu juga memuat instruksi transfer langsung ke rekening bank atas nama lembaga.

Baca Juga :  Polres Kepahiang Amankan Karnaval TK dan PAUD, Pastikan Semarak HUT ke-81 RI Berjalan Kondusif

 

Dinas: Pungutan Memaksa Dilarang

Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat, Kadisdik Kota Bengkulu Ilham Putra memberikan klarifikasi sekaligus perintah tegas.

 

“Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pungutan yang bersifat memaksa atau tidak memiliki dasar regulasi yang dibenarkan tidak diperbolehkan dalam sistem pendidikan negeri,” ujar Ilham Putra.

 

Ia juga menyatakan pihaknya akan meninjau kembali kebijakan dan keputusan yang berjalan di tingkat satuan pendidikan. Seluruh pungutan yang tidak sesuai ketentuan diminta untuk segera dihentikan.

 

Desakan Audit dan Sanksi

Praktik komersialisasi di lembaga pendidikan dasar negeri dinilai mencederai prinsip keadilan sosial. Hal ini juga dinilai merampas hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bebas dari beban finansial.

Baca Juga :  Dinsos Kota Bengkulu Siapkan Razia Penertiban Gepeng Menjelang Ramadan 2025

 

Saat ini publik mendesak *Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu* agar tidak hanya memberikan imbauan lisan. Audit menyeluruh terhadap aliran dana di rekening penampungan sekolah dinilai perlu segera dilakukan.

 

Langkah tegas berupa evaluasi dan penegakan sanksi terhadap pimpinan satuan pendidikan yang mengabaikan instruksi kepala daerah juga dinilai mutlak. Hal ini penting demi menjaga marwah hukum dan keadilan dunia pendidikan di Kota Bengkulu.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak TK Negeri Pembina 1 belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

 

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest