MANTAN SUPERVISOR GUGAT DISTRIBUTOR SEMEN DI BENGKULU, KLAIM DI-PHK SEPIHAK TANPA PESANGON

More articles

Bengkulu,Investigasi.News– Sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara mantan Supervisor Sales Retail berinisial HAV (39) melawan perusahaan distributor semen berskala nasional PT. BKP digelar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (16/7/2026).

 

Persidangan dipimpin Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak dan pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat. Sidang berlangsung tertib dan terbuka untuk umum.

 

Gugat PHK Sepihak Saat Mediasi Berjalan

Usai sidang, tim kuasa hukum penggugat Nodly Kurniawan, S.H. dan Ranggi Setiadi, S.H. menjelaskan pokok gugatan kepada wartawan.

 

Menurut Nodly, kliennya mendalilkan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa dipenuhinya hak-hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

 

HAV diketahui telah bekerja sebagai karyawan tetap (PKWTT) selama kurang lebih 10 tahun 7 bulan dengan jabatan terakhir Supervisor Sales Retail.

Baca Juga :  Ikuti Sidang Kabinet Paripurna Perdana di IKN, Menteri AHY Kagumi Kemegahan Istana Garuda

 

“Sebelum PHK terjadi, klien kami menerima sanksi disiplin berupa Surat Peringatan dan demosi jabatan. Atas kebijakan tersebut, klien kami telah mengajukan keberatan kepada perusahaan dan berupaya menyelesaikannya secara internal,” jelas Nodly.

 

Karena tidak ada titik temu, perselisihan kemudian dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu untuk mediasi. Namun, dalam gugatan didalilkan perusahaan tetap menerbitkan surat PHK ketika proses mediasi masih berlangsung.

 

“Pandangan hukum kami, tindakan tersebut akan diuji dalam persidangan apakah telah sesuai atau tidak dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ujarnya.

 

Tuntut Hak Normatif dan Ganti Rugi Ratusan Juta

Selain prosedur PHK, penggugat juga mendalilkan belum menerima sejumlah hak, antara lain:

1. Uang pesangon

Baca Juga :  Wakapolsek Cepiring Bersama Kanit Binmas Laksanakan Himbauan Pada Masyarakat Di Pasar Trowong Cepiring

2. Uang penghargaan masa kerja

3. Kekurangan pembayaran upah

4. Hak-hak normatif lainnya

5. Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dinonaktifkan saat perselisihan berlangsung

6. Dugaan penahanan ijazah

 

Dalam petitum, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

 

Nodly menyebut sebelumnya perusahaan sempat menawarkan kompensasi Rp25 juta dalam mediasi di Disnaker Provinsi. Namun nilai itu dinilai belum memenuhi hak normatif kliennya sehingga tidak disepakati.

 

“Kami menghargai adanya upaya penyelesaian dari perusahaan. Namun berdasarkan perhitungan hak normatif klien kami, nilai yang ditawarkan belum memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima. Karena itu penyelesaian ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial,” katanya.

 

Hormati Dunia Usaha, Tunggu Putusan Hakim 

Nodly menegaskan pihaknya tetap menghormati peran dunia usaha.

Baca Juga :  Kemendagri Sebut Pemda Sula Abai Harga Pangan: Ningsi Hanya Bagi Beras Tapi Tidak Perkuat Ketahanan Pangan

“Justru karena perusahaan ini distributor semen berskala nasional, kami berharap setiap kebijakan ketenagakerjaan dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap hak-hak normatif pekerja,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan seluruh dalil dalam gugatan masih merupakan klaim penggugat yang akan diuji melalui pembuktian di persidangan. Pihaknya menghormati hak tergugat untuk menyampaikan jawaban, bantahan, eksepsi, maupun alat bukti sesuai hukum acara.

 

Majelis Hakim kemudian menetapkan agenda sidang berikutnya untuk penyerahan jawaban dan eksepsi dari pihak tergugat melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.

 

Perkara ini akan berlanjut ke tahapan jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. BKP belum menyampaikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak tergugat sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Catatan: Seluruh dalil dalam berita ini merupakan klaim pihak penggugat yang masih akan diuji di persidangan dan diputus oleh Majelis Hakim sesuai asas praduga tak bersalah (Red)

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest