kota Bengkulu, Investigasi.News – Penyampaian aspirasi warga Betungan terkait pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Gudang PT Indomarco Prismatama Cabang Bengkulu menemui titik temu. Mediasi yang dihadiri Kapolsek Selebar, Kasat Intel Polresta Bengkulu, TNI, Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, dan Lurah berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan bersama.
Pertemuan yang digelar Senin, 27 Juli 2026 itu mempertemukan langsung perwakilan Manajemen PT Indomarco Prismatama, Disnaker Kota Bengkulu, dan perwakilan warga Betungan.
Warga Sampaikan Apresiasi
Perwakilan warga, Megi Widodo dan Komarudin, mengapresiasi peran seluruh pihak yang mengawal jalannya mediasi.
“Kami mengucapkan terima kasih untuk Anggota Polisi, TNI, Lurah dan juga para awak media yang sudah ikut mengawal warga dalam menyampaikan aspirasi terhadap pihak Indomarco Prismatama. Kami juga mengucapkan terima kasih ke pihak Disnaker Kota yang sudah ikut turun dalam mengawal proses mediasi kami,” ujar Megi dan Komarudin.
Ada Kepastian, Warga Sepakat Bersabar
Hasil mediasi memberikan kejelasan terkait masa transisi pengelolaan TKBM. Warga memilih menahan diri hingga skema baru diterapkan.
“Alhamdulillah hasil mediasi tadi mendapatkan sedikit titik terang. Semoga apa yang disampaikan oleh pihak Indomarco bisa kami percaya. Jangan kecewakan kami. Hari ini kami bersabar dan meredam rasa egois kami dan kami akan bersabar untuk 1 tahun ini,” tegas Megi dan Komarudin.
Sikap tersebut diambil setelah kedua belah pihak menyepakati skema peralihan. TKBM yang saat ini berjalan tetap beroperasi hingga kontrak berakhir, sementara persiapan keterlibatan warga lokal dilakukan untuk periode selanjutnya.
4 Poin Hasil Mediasi
Berdasarkan notulen hasil pertemuan, disepakati 4 poin sebagai berikut:
1. Keberlanjutan Operasional : TKBM SBSI yang ditunjuk manajemen tetap menjalankan operasional sampai masa kontrak berakhir pada 31 Juli 2027.
2. Prioritas Warga Lokal: Manajemen PT Indomarco Prismatama Cabang Bengkulu merekomendasikan dan memprioritaskan warga sekitar, khususnya RT 03, RT 14, RT 26 yang tergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk pengelolaan TKBM periode 1 Agustus 2027 s.d 31 Juli 2028. Mekanisme mengikuti aturan yang berlaku. Keputusan penunjukan akhir menjadi kewenangan Head Office PT Indomarco.
3. Peran Disnaker : Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap serikat pekerja dalam pengelolaan TKBM sesuai aturan hukum dan UU Cipta Kerja.
4. Komitmen Keamanan : Perwakilan warga Betungan di sekitar gudang menyatakan siap menjaga keamanan dan kenyamanan PT Indomarco, serta tidak melakukan aksi yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan warga sekitar.
Disnaker Kota Bengkulu menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan membina agar implementasi kesepakatan berjalan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Tanggapan Pihak Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajemen PT Indomarco Prismatama Cabang Bengkulu belum memberikan keterangan tambahan. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Penulis : Redaksi








