Sorotan Publik Menguat, KRM dan LP-KPK Mukomuko Siap Laporkan PDAM Tirta Selagan ke APH

More articles

Mukomuko, Investigasi.News –Sorotan terhadap mnajemen PDAM Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko kembali menguat. Pemberitaan di media lokal maupun nasional memicu pertanyaan publik terkait tata kelola, transparansi keuangan, dan kontribusi perusahaan daerah itu terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga saat ini manajemen PDAM Tirta Selagan belum memberikan penjelasan resmi kepada publik atas isu yang berkembang. Padahal masyarakat sebagai pelanggan sekaligus pemilik aset daerah berhak mengetahui kondisi perusahaan yang dibiayai dari keuangan pemerintah.

PAD Nihil Jadi Perhatian Serius
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, secara resmi menyatakan bahwa PDAM Tirta Selagan hingga saat ini belum memberikan kontribusi terhadap PAD.

Pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Wisnu Hadi, S.E.

Baca Juga :  Cegah Tawuran di Simpang Prambanan, Polres Rejang Lebong Amankan Puluhan Remaja

“Seluruh BUMD wajib mengelola aset dan keuangan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab,” ujar Wisnu Hadi.

Ia menambahkan, jika ditemukan indikasi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau potensi kerugian keuangan daerah, maka Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

KRM dan LP-KPK Siap Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Merespons situasi tersebut, Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Kabupaten Mukomuko bersama LSM LP-KPK Kabupaten Mukomuko menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke APH dalam waktu dekat.

Laporan akan dilengkapi data dan dokumen dari berbagai sumber yang dinilai layak ditindaklanjuti.

Baca Juga :  DESAS DESUS AROMA BUSUK TERKUAK, DIDUGA OKNUM PEMDES DAN BPD MENYALAHGUNAKAN JABATAN DALAM PENUKARAN GULING ASET DESA

“Kami tidak ingin muncul opini liar di tengah masyarakat. Justru kami meminta seluruh persoalan dibuka secara terang melalui audit independen dan proses hukum yang profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka publik akan memperoleh kepastian.Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas perwakilan KRM dan LP-KPK.

Kedua lembaga menyebut langkah ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Dasar Hukum yang Diajukan
Dalam laporannya nanti, KRM dan LP-KPK akan merujuk sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Baca Juga :  LP Ma’arif NU Kepahiang Gelar Perlombaan Antar MI/SD Jelang Launching MTs Ma’arif NU Plus

UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pengelolaan BUMD

PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika ditemukan kerugian keuangan negara/daerah

Harapan Masyarakat dan Hak Jawab
Warga berharap persoalan ini tidak berhenti pada polemik pemberitaan. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan, pengelolaan aset, penggunaan penyertaan modal daerah, dan kebijakan strategis operasional PDAM Tirta Selagan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi investigasi.news masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Direksi maupun Manajemen PDAM Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko, sesuai prinsip jurnalistik dan UU Pers.

Penulis : Hidayat

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest