BENGKULU ,Investigasi.News– Kecepatan dan ketangguhan kerja kepolisian kembali dibuktikan. Berkat gerak cepat Tim Unit Reserse Criminale (URC) gabungan Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu, seorang pelaku kejahatan berinisial BS berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari lima jam setelah laporan resmi diterima dari masyarakat.Selasa 2/6/2026
Pelaku yang berusia 39 tahun ini diketahui bukan orang baru bagi aparat hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, BS merupakan seorang residivis yang telah sembilan kali keluar masuk penjara akibat keterlibatannya dalam berbagai tindak pidana.
Jejak kejahatannya tercatat tersebar luas, mulai dari wilayah Kota Bengkulu hingga menjangkau daerah Bengkulu Selatan, dengan modus beragam mulai pencurian kendaraan bermotor, pencurian barang berharga, hingga tindak kejahatan jalanan lainnya.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan, tidak akan ada ruang sedikit pun yang diberikan bagi para pelaku kejahatan, baik individu maupun kelompok, yang dianggap meresahkan dan mengganggu rasa aman warga.
“Kami tegaskan, kami tidak akan memberikan celah atau ruang bagi siapa pun yang berani melakukan kejahatan, baik kejahatan jalanan maupun aktivitas kelompok geng motor. Setiap pelaku yang mengganggu ketenangan masyarakat pasti akan kami tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Yudhi
Menurut Kapolda, keberhasilan menangkap BS dalam waktu sangat singkat menunjukkan kesiapan dan respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan. Langkah ini juga menjadi pesan keras bagi pelaku kejahatan lain. (Red)








